Minggu, 10 November 2013

MEDIASI PENAL :

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

DI LUAR PENGADILAN*)


 

  • Peristilahan, Pengertian, Prinsip Kerja, dan Model-Model Mediasi Penal
    • Mediasi penal (penal mediation) sering juga disebut dengan berbagai istilah, antara lain : "mediation in criminal cases" atau "mediation in penal matters" yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam istilah Jer-man disebut "Der Außergerichtliche Tataus-gleich" (disingkat ATA**)) dan dalam istilah Perancis disebut "de mediation pénale". Karena mediasi penal terutama memperte-mukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah "Victim-Offender Medi-ation" (VOM), Täter-Opfer-Ausgleich (TOA), atau Offender-victim Arrangement (OVA).


 

  • Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan isti-lah ADR atau "Alternative Dispute Reso-lution"; ada pula yang menyebutnya "Apro-priate Dispute Resolution" ). ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, wa-laupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.


 

  • Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesai-kan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam ma-syarakat (musyawarah keluarga; musya-warah desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.


 

  • Dalam perkembangan wacana teoritik mau-pun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecende-rungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbe-daan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi .


 

  • Mediasi pidana yang dikembangkan itu ber-tolak dari ide dan prinsip kerja (working principles) sebagai berikut :
  1. Penanganan konflik (Conflict Handling/ Konfliktbearbeitung):

Tugas mediator adalah membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini didasarkan pada ide, bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal. Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi.

  1. Berorientasi pada proses (Process Orientation; Prozessorientierung):

Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu : menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut dsb.

  1. Proses informal (Informal Proceeding - Informalität):

Mediasi penal merupakan suatu proses yang informal, tidak bersifat birokra-tis, menghindari prosedur hukum yang ketat.


  1. Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and Autonomous Partici-pation - Parteiautonomie/Subjektivie-rung)

Para pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai objek dari prosedur hu-kum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Mereka diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri.


 

  • Model-model Mediasi Pidana :

    Dalam "Explanatory memorandum" dari Rekomendai Dewan Eropa No. R (99) 19 tentang "Mediation in Penal Matters", dikemukakan beberapa model mediasi penal sebagai berikut :

    • "informal mediation"
    • "Traditional village or tribal moots"
    • "victim-offender mediation"
    • "Reparation negotiation programmes"
    • "Community panels or courts"
    • "Family and community group conferen-ces",


 

Ad (a) : Model "informal mediation"

  • Model ini dilaksanakan oleh personil peradilan pidana (criminal justice person-nel) dalam tugas normalnya, yaitu dapat dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan mengundang para pihak untuk mela-kukan penyelesaian informal dengan tujuan, tidak melanjutkan penun-tutan apabila tercapai kesepakatan; dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pejabat pengawas (probation officer), oleh pejabat polisi, atau oleh Hakim.
  • Jenis intervensi informal ini sudah biasa dalam seluruh sistem hukum.


 

Ad (b) : Model "Traditional village or tribal moots"
Menurut model ini, seluruh masyarakat ber-temu untuk memecahkan konflik kejahatan di antara warganya.

  • Model ini ada di beberapa negara yang kurang maju dan di wilayah pedesaan/ pedalaman.
  • Model ini lebih memilih keuntungan bagi masyarakat luas.
  • Model ini mendahului hukum barat dan telah memberi inspirasi bagi kebanyakan program-program mediasi modern. Pro-gram mediasi modern sering mencoba memperkenalkan berbagai keuntungan dari pertemuan suku (tribal moots) dalam bentuk yang disesuaikan dengan struktur masyarakat modern dan hak-hak individu yang diakui menurut hukum.


 

Ad (c) : Model "victim-offender mediation"

  • Mediasi antara korban dan pelaku meru-pakan model yang paling sering ada dalam pikiran orang.
  • Model ini melibatkan berbagai pihak yang bertemu dengan dihadiri oleh mediator yang ditunjuk. Banyak variasi dari model ini. Mediatornya dapat berasal dari pejabat formal, mediator independen, atau kombi-nasi.
  • Mediasi ini dapat diadakan pada setiap tahapan proses, baik pada tahap kebijak-sanaan polisi, tahap penuntutan, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan.
  • Model ini ada yang diterapkan untuk semua tipe pelaku tindak pidana; ada yang khusus untuk anak; ada yang untuk tipe tindak pidana tertentu (misal pengutilan, perampokan dan tindak kekerasan). Ada yang terutama ditujukan pada pelaku anak, pelaku pemula, namun ada juga untuk delik-delik berat dan bahkan untuk recidivist.


 

Ad (d) : Model "Reparation negotiation programmes"

  • Model ini semata-mata untuk menaksir/ menilai kompensasi atau perbaikan yang harus dibayar oleh pelaku tindak pidana kepada korban, biasanya pada saat pemeriksaan di pengadilan.
  • Program ini tidak berhubungan dengan rekonsiliasi antara para pihak, tetapi hanya berkaitan dengan perencanaan perbaikan materiel.
  • Dalam model ini, pelaku tindak pidana dapat dikenakan program kerja agar dapat menyimpan uang untuk membayar ganti rugi/kompensasi.


 

Ad (e) : Model "Community panels or courts"

  • Model ini merupakan program untuk membelokkan kasus pidana dari penun-tutan atau peradilan pada prosedur masyarakat yang lebih fleksibel dan infor-mal dan sering melibatkan unsur mediasi atau negosiasi.


 

Ad (f) : Model "Family and community group conferences"

  • Model ini telah dikembangkan di Australia dan New Zealand, yang melibatkan parti-sipasi masyarakat dalam SPP (sistem peradilan pidana). Tidak hanya melibatkan korban dan pelaku tindak pidana, tetapi juga keluarga pelaku dan warga masyarakat lainnya, pejabat tertentu (seperti polisi dan hakim anak) dan para pendukung korban.
  • Pelaku dan keluarganya diharapkan menghasilkan kesepakatan yang kompre-hensif dan memuaskan korban serta dapat membantu untuk menjaga sipelaku keluar dari kesusahan/persoalan berikutnya.


 

  • Perkembangan dan Latar Belakang Ide ADR – Mediasi Penal


 

Ide atau wacana dimasukkannya ADR dalam penyelesaian perkara pidana, antara lain terlihat dari perkembangan sebagai berikut :

  1. Dalam dokumen penunjang Kongres PBB ke-9/1995 yang berkaitan dengan manaje-men peradilan pidana (yaitu dokumen A/CONF.169/6) diungkapkan perlunya se-mua negara mempertimbangkan "priva-tizing some law enforcement and justice functions" dan "alternative dispute resolu-tion/ADR" (berupa mediasi, konsiliasi, res-titusi, dan kompensasi) dalam sistem per-adilan pidana. Khususnya mengenai ADR, dikemukakan dalam dokumen itu sbb. :

    "The techniques of mediation, consi-liation and arbitration, which have been developed in the civil law environment, may well be more widely applicable in criminal law. For example, it is possible that some of the serious problems that complex and lengthy cases involving fraud and white-collar crime pose for courts could by reduced, if not entirely eliminated, by applying principles deve-loped in conciliation and arbitration hearings. In particular, if the accused is a corporation or business entity rather than an individual person, the funda-mental aim of the court hearing must be not 21to impose punishment but to achieve an outcome that is in the interest of society as a whole and to reduce the probability of recidivism".


     

Menurut kutipan di atas, ADR yang telah dikembangkan dalam lingkungan hukum perdata, seyogyanya juga dapat diterapkan secara luas di bidang hukum pidana. Dicon-tohkan misalnya, untuk perkara-perkara pidana yang mengandung unsur "fraud" dan "white collar-crime" atau apabila terdak-wanya adalah korporasi/badan usaha. Ditegaskan pula, bahwa apabila terdakwa-nya adalah korporasi/badan usaha, maka tujuan utama dari pemeriksaan pengadilan seharusnya tidaklah menjatuhkan pidana, tetapi mencapai suatu hasil yang berman-faat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan (recidive).

  1. Dalam laporan Kongres PBB ke-9/1995 tentang "The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" (dokumen A/CONF. 169/16), antara lain dikemukakan :
  • untuk mengatasi problem kelebihan mu-atan (penumpukan perkara) di penga-dilan, para peserta kongres mene-kankan pada upaya pelepasan bersya-rat, mediasi, restitusi, dan kompensasi, khususnya untuk pelaku pemula dan pelaku muda (dalam laporan No.112);


 

  • Ms. Toulemonde (Menteri Kehakiman Perancis) mengemukakan "mediasi penal" (penal mediation) sebagai suatu alternatif penuntutan yang memberikan kemungkinan penyelesaian negosiasi antara pelaku tindak pidana dengan korban. (dalam laporan No. 319);


 

  • Dalam "International Penal Reform Confe-rence" yang diselenggarakan di Royal Holloway College, University of London, pada tanggal 13-17 April 1999 dikemu-kakan, bahwa salah satu unsur kunci dari agenda baru pembaharuan hukum pidana (the key elements of a new agenda for penal reform) ialah perlunya memperkaya sistem peradilan formal dengan sistem atau mekanisme informal dalam penyelesaian sengketa yang sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia (the need to enrich the formal judicial system with informal, locally based, dispute resolution mechanisms which meet human rights standards).

    Konferensi ini juga mengidentifikasikan sembilan strategi pengembangan dalam melakukan pembaharuan hukum pidana, yaitu mengembangkan/ membangun :

    • Restorative justice
    • Alternative dispute resolution
    • Informal justice     
    • Alternatives to Custody
    • Alternative ways of dealing with juveniles
    • Dealing with Violent Crime
    • Reducing the prison population
    • The Proper Management of Prisons
    • The role of civil society in penal reform


     

  • Pada 15 September 1999, Komisi Para Menteri Dewan Eropa (the Committee of Ministers of the Council of Europe) telah menerima Re-commendation No. R (99) 19 tentang "Mediation in Penal Matters".


 

  • Dalam Deklarasi Wina, Kongres PBB ke-10/2000 (dokumen A/CONF. 187/4/Rev.3), antara lain dikemukakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada korban kejahatan, hendaknya diintrodusir mekanis-me mediasi dan peradilan restoratif (resto-rative justice).


 

  • Pada 15 Maret 2001, Uni Eropa membuat the EU Council Framework Decision ten-tang "kedudukan korban di dalam proses pidana" (the Standing of Victims in Criminal Proceedings) - EU (2001/220/JBZ) yang di dalamnya termasuk juga masalah mediasi. Pasal 1 (e) dari Framework Decision ini mendefinisikan "mediation in criminal cases" sebagai : 'the search prior to or during criminal proceedings, for a nego-tiated solution between the victim and the author of the offence, mediated by a com-petent person'. Pasal 10-nya menyatakan, setiap negara anggota akan berusaha "to promote mediation in criminal cases for offences which it considers appropriate for this sort of measure". Walaupun Pasal 10 ini terkesan hanya memberi dorongan (encouragement), namun menurut Anne-mieke Wolthuis , berdasarkan penjelasan di dalam website Uni Eropa, negara anggota wajib mengubah UU dan hukum acara pidananya, antara lain mengenai "the right to mediation".


 

  • Pada tanggal 24 Juli 2002, Ecosoc (PBB) telah menerima Resolusi 2002/12 mengenai "Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters" yang di dalamnya juga mencakup masalah mediasi.


 

Resume :

  • Masalah mediasi dalam perkara pidana, sudah masuk dalam agenda pembahasan di tingkat internasional, yaitu dalam Kongres PBB ke-9/1995 dan ke-10/2000 mengenai "Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" dan dalam Konferensi Interna-sional Pembaharuan Hukum Pidana (Interna-tional Penal Reform Conference) tahun 1999;
  • Pertemuan-pertemuan internasional itu men-dorong munculnya tiga dokumen interna-sional yang berkaitan dengan masalah peradilan restoratif dan mediasi dalam per-kara pidana, yaitu : (1) the Recommendation of the Council of Europe 1999 No. R (99) 19 tentang "Mediation in Penal Matters"; (2) the EU Framework Decision 2001 tentang the Standing of Victims in Criminal Proceedings; dan (3) the UN Principles 2002 (draft Ecosoc) tentang "Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters";
  • Adapun latar belakang pemikirannya ada yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan ada yang dikaitkan dengan masalah pragmatisme. Latar belakang ide-ide "penal reform" itu antara lain ide perlindungan korban, ide harmonisasi, ide restorative justice, ide mengatasi kekakuan/formalitas dalam sistem yang berlaku, ide menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara (alternative to imprisonment/alter-native to custody) dsb. Latar belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara ("the problems of court case overload"), untuk penyederhanaan proses peradilan dsb.
  • Mengenai latar belakang ide/dasar pemikiran dari model mediasi ini, Rekomendasi No. R (99) 19 dari Komisi para Menteri Dewan Eropa (the Committee of Ministers of the Council of Europe) 15 September 1999 pernah menyatakan, bahwa :

    Ide mediasi mempersatukan mereka yang menghendaki dilakukannya rekons-truksi model terdahulu, mereka yang menghendaki diperkuatnya kedudukan korban, mereka yang menghendaki alter-natif pidana, dan mereka yang meng-hendaki dikuranginya pembiayaan dan beban kerja dari sistem peradilan pidana atau membuat sistem ini lebih efektif dan efisien.

    (The idea of mediation unites those who want to reconstruct long foregone modes of conflict resolution, those who want to strengthen the position of victims, those who seek alternatives to punishment, and those who want to reduce the ex-penditure for and workload of the criminal justice system or render this system more effective and efficient).


 

Di samping latar belakang perkembangan teoritik dan internasional di atas, kearifan lokal dalam hukum adat di Indonesia yang berlan-daskan alam pikiran kosmis, magis dan religius
sudah lama mengenal lembaga mediasi penal ini, antara lain di Sumatera Barat, Aceh, dan hukum adat Lampung.
Bahkan di Aceh (NAD) sudah dituangkan dalam Perda No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat yang antara lain intinya mengatur sbb. :


 

Pasal 13 :

sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara damai melalui musyawarah adat.


 

Pasal 14 :

  • perdamaian : mengikat para pihak;
  • yang tidak mengindahkan keputusan adat, dikenakan sanksi adat.


 

Pasal 15

  • apabila para pihak tidak puas terhadap putusan adat dapat mengajukan perkaranya ke aparat penegak hukum.
  • Keputusan adat dapat dijadikan pertimbang-an oleh aparat penegak hkm.


 

Dalam praktek peradilan pidana di Indone-sia pun pernah terjadi (dalam kasus Ny. Ellya Dado, disingkat "Kasus Ny. Elda"), adanya "perdamaian" digunakan sebagai pertimbangan untuk menyatakan bahwa tindak pidana yang terbukti tidak lagi merupakan suatu kejahatan ataupun pe-langgaran, dan oleh karenanya melepaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum.

    

  • Mediasi Penal di Berbagai Negara


 

Mengenai pengaturan "penal mediation" di bebe-rapa negara, dapat dikemukakan bahan kompa-rasi sebagai berikut :

  1. AUSTRIA :
  • Pada bulan February 1999 parlemen Austria menerima amandemen terhadap KUHAP mengenai "refrainment from prosecution, non-judicial mediation and diversion" (Straf-prozeßnovelle 1999) yang diberlakukan pada Januari 2000.
  • Pada mulanya diversi/pengalihan penun-tutan hanya untuk anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugend-liche), namun kemudian bisa juga untuk orang dewasa
    melalui ATA-E (Außer-gerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) yang merupakan bentuk "victim-offender mediation" (VOM).
  • Menurut Pasal 90g KUHAP Austria, Pe-nuntut Umum dapat mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila terdakwa mau mengakui perbuatannya, siap mela-kukan ganti rugi khususnya kompensasi atas kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya, dan apabila terdakwa setuju melakukan setiap kewajiban yang diperlukan yang menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yad.
  • Tindak pidana yang dapat dikenakan tin-dakan diversi, termasuk mediasi, apabila diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 th. penjara atau 10 th. dalam kasus anak. Bahkan dapat juga digunakan untuk kasus kekerasan yang sangat berat (Extremely severe violence). Namun diversi tidak boleh, apabila ada korban mati seperti dalam kasus manslaughter.


 

  • BELGIA :


 

  • Pada tahun 1994 diberlakukan UU tentang mediasi-penal (the Act on Penal Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation). Tujuan uta-ma diadakannya "penal mediation" ini ada-lah untuk memperbaiki kerugian materiel dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak pidana. Namun, mediasi juga dapat dilakukan agar sipelaku melakukan suatu terapy atau melakukan kerja sosial (commu-nity service).
  • Dengan adanya ketentuan ini, penuntut umum diberi kebebasan yang lebih luas untuk memprioritaskan kepentingan korban. Apabila pelaku tindak pidana berjanji untuk memberi kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban, maka kasusnya dapat tidak diteruskan ke penuntutan. Pada mulanya kewenangan penuntut umum untuk tidak meneruskan penuntutan karena ada-nya pembayaran kompensasi hanya untuk delik yang diancam maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan baru ini, dapat digunakan juga untuk delik yang dian-cam pidana maksimum 2 tahun penjara.
  • Ketentuan hukum acaranya dimasukkan dalam Pasal 216ter Code of Criminal Proce-dure (10.02.1994).


 

  • JERMAN
  • Di Jerman, dibedakan dua istilah : restitution dan Täter-Opfer-Ausgleich (TOA) atau offender-victim arrangement (OVA).
  • Aturan restitusi dimasukkan dalam the Juvenile Penal Code of 1923. Restitusi digunakan sebagai sanksi independen (an independent sanction) atau digunakan dalam kombinasi dengan sanksi lain (combi-nation with further orders), atau sebagai sarana diversi (as a means of diversion). Untuk orang dewasa, perintah restitusi diakui sejak 1953 sebagai syarat "probation" dan sejak 1975, diakui sebagai sarana diversi bagi jaksa dan hakim [§ 153(a) StPO].
  • Pada tahun 1990, OVA (offender-victim arrangement) dimasukkan ke dalam hukum pidana anak secara umum (§ 10 I Nr. 7 JGG), dan dinyatakan sebagai "a means of diversion" (§ 45 II S. 2 JGG).
    Pada 12 Januari 1994, ditambahkan Pasal 46a ke dalam StGB (KUHP) . Pasal ini menetap-kan, bahwa apabila pelaku memberi ganti rugi/kompensasi kepada korban secara penuh atau sebagian besar, atau telah dengan sungguh-sungguh berusaha keras untuk memberi ganti rugi, maka pidananya dapat dikurangi atau bahkan dapat dibe-baskan dari pemidanaan. Pembebasan pidana hanya dapat diberikan apabila delik-nya diancam dengan maksimum pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian.
  • Penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan istilah Täter-Opfer-Ausgleich (TOA). Apabila TOA telah dilakukan, maka penun-tutan dihentikan (s. 153b StPO/Strafpro-zessordnung/KUHAP).


 

  • PERANCIS :
  • Pada tahun 1993, berdasarkan UU 4 Januari 1993 yang mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure), penuntut umum dapat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil keputusan dituntut tidaknya seseorang. Inti Pasal 41 CCP itu ialah : penuntut umum dapat melakukan mediasi penal (dengan persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu dipandang meru-pakan suatu tindakan yang dapat memper-baiki kerugian yang diderita korban, meng-akhiri kesusahan, dan membantu memper-baiki (merehabilitasi) si pelaku. Apabila mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun apabila berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal Procedure).
  • Untuk tindak pidana tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum memin-ta pelaku untuk memberi kompensasi ke-pada korban (melakukan mediasi penal), daripada mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi penal ini, menghapuskan penuntutan.
  • Tindak pidana tertentu yang dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles 222-11, 222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to 227-7, 227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12 to 322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28 and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war materials, arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under Article L. 628 of the Public Health Code


 

e. POLANDIA :

  • Proses mediasi perkara pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code of Criminal Proce-dure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13 Juni 2003 tentang "Mediation proceedings in criminal matters" (Journal of Laws No 108, item 1020). Pengadilan dan jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetuJuan korban dan pelaku, dapat menyerahkan suatu kasus ke lembaga terpercaya atau seseorang untuk melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. Proses mediasi paling lama satu bulan. Biaya proses mediasi ditanggung oleh perbendaharaan negara (State Treasury).

Article 320.

§ 1. If it is relevant in connection with a respective motion to the court, the state prosecutor may, on his own initiative, or with the consent of parties, refer the case to a trustworthy institution or person in order to conduct a mediation procedure between the suspect and the injured

  • Mediator melakukan kontak dengan para pihak, merancang pertemuan para pihak, membantu merumuskan materi kesepa-katan, dan mengawasi terpenuhinya kewa-jiban yang timbul dari kesepakatan itu. Mediator kemudian melaporkan semuanya itu kepada pengadilan/jaksa. Hasil positif dari mediasi itu menjadi alasan untuk tidak melanjutkan proses pidana.
  • Mediasi dapat diterapkan
    untuk semua keja-hatan yang maksimum ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. Bahkan keja-hatan kekerasan (Violent crimes) juga dapat dimediasi .


 

Dari berbagai ketentuan di berbagai nega-ra di atas dapat diidentifikasikan, bahwa mediasi sebagai salah satu bentuk ADR dimungkinkan dalam perkara pidana; namun tetap diberi payung/kerangka hukum (mediation within the framework of criminal law), yang bisa diinte-grasikan dalam hukum pidana materiel (KUHP) atau hukum pidana formal (KUHAP), atau dalam UU khusus.

Tony Peters mengemukakan gambaran pengaturan atau "legal frame-work" di beberapa negara Eropa sebagai berikut :

  • Ditempatkan sebagai bagian dari UU Per-adilan Anak (the Juvenile Justice Act), yaitu di Austria, Jerman, Finlandia, dan Polandia;
  • Ditempatkan dalam KUHAP (the Code of Criminal Procedure), yaitu di Austria, Belgia, Finlandia, Perancis, dan Polandia;
  • Ditempatkan dalam KUHP (the Criminal Code), yaitu
    di Finlandia, Jerman, dan Polan-dia;    
  • Diatur tersendiri secara otonom dalam UU Mediasi (the Mediation Act), seperti di Nor-wegia, yang diberlakukan untuk anak-anak maupun orang dewasa.


 

Di beberapa negara, dimungkinkan pula mediasi dalam kasus-kasus perbankan (dikenal dengan istilah "banking mediation") yang terkait dengan masalah ATM (Automatic Teller Machi-ne) dan Kartu Kredit (Credit cards). Misalnya di :

  • Malaysia :

    Ruang lingkup kewenangan Banking Media-tion Bureau (BMB) di Malaysia, antara lain dapat menangani sengketa bernilai RM 25,000, akibat penarikan ATM yang tidak sah (Unauthorised Automatic Teller Machine withdrawals) atau akibat penggunaan kartu kredit yang tidak sah (Unauthorised use of credit cards) .

  • Latvia :

    Sehubungan dengan pertanggungjawaban penerbit kartu kredit, Dewan Gebernur Bank Latvia (Bank of Latvia Board of Governors) dalam resolusinya No. 89/9 tanggal 13 September 2001 tentang "Recommendations for Transactions Effected by Means of Elec-tronic Payment Instruments" menyatakan sebagai berikut :

    4.4.4 The issuer shall be liable to the holder of an electronic money instrument for the lost amount of value stored on the instrument and for the defective execution of the holder's transactions, where the loss or defective execu-tion is attributable to a malfunction of the instrument, of the device/terminal or any other equipment authorized for use. If the malfunction was caused by the holder knowingly or in breach of Article 3.1.3.1, the issuer shall not be liable for the lost amount of value stored on the instrument and for the defective execution of the holder's transactions.


     

    Inti dari ketentuan di atas ialah, bahwa penerbit instrumen pembayaran elektronik ("The Issuer" : a credit institution that makes an electronic payment instrument) bertang-gungjawab terhadap pemilik instrumen atas hilangnya nilai (uang) yang tersimpan dalam instrumen itu dan terhadap rusaknya pelak-sanaan transaksi yang dilakukan sipemilik, apabila hal itu disebabkan oleh tidak ber-fungsinya instrumen itu, tidak berfungsinya peralatan/terminal pembayaran, atau tidak berfungsinya peralatan lain yang sah untuk digunakan. Apabila tidak berfungsinya itu disebabkan oleh kesalahan sipemilik sendiri, pihak penerbit tidak bertanggung jawab.

Resume :

Dari bahan komparasi di atas dapat di-identifikasikan, bahwa di beberapa negara lain, mediasi penal dimungkinkan dalam kasus :

  • tindak pidana anak;
  • tindak pidana orang dewasa (ada yang di-batasi untuk delik yang diancam pidana penjara maksimum tertentu);
  • tindak pidana dengan kekerasan (violent crime);
  • kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).
  • kasus perbankan yang beraspek hukum pidana.


 

  • Pengaturan ADR atau Mediasi Penal di Indo-nesia
    • Telah dikemukakan di atas, bahwa berda-sarkan hukum positif di Indonesia, ADR hanya dimungkinkan dalam perkara perdata (lihat Pasal 6 UU No. 30/1999 Tentang: ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYE-LESAIAN SENGKETA). Untuk perkara pida-na pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan, antara lain :
      • Dalam hal delik yang dilakukan berupa "pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda". Menurut Pasal 82 KUHP, kewenangan/hak menuntut delik pelanggaran itu hapus, apabila terdakwa telah membayar denda maksi-mum untuk delik pelanggaran itu dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dilakukan. Ketentuan dalam Pasal 82 KUHP ini dikenal dengan istilah "afkoop" atau "pemba-yaran denda damai" yang merupakan salah satu alasan penghapus penun-tutan.
      • Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak di bawah usia 8 tahun. Menurut UU No. 3/1997 (Pengadilan Anak), batas usia anak nakal yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun. Terha-dap anak di bawah 8 tahun, penyidik dapat menyerahkan kembali anak ter-sebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya apabila dipandang masih dapat dibina atau diserahkan kepada Departemen Sosial apabila dipandang tidak dapat lagi dibina oleh orang tua/ wali/orang tua asuh (Pasal 5 UU No. 3/ 1997).
    • Ketentuan di atas hanya memberi kemung-kinan adanya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun belum merupakan "mediasi penal" seperti yang diuraikan di atas. Penyelesaian di luar pengadilan ber-dasar Pasal 82 KUHP di atas belum meng-gambarkan secara tegas adanya kemung-kinan penyelesaian damai atau mediasi antara pelaku dan korban (terutama dalam masalah pemberian ganti rugi atau kompen-sasi) yang merupakan "sarana pengalihan/ diversi" (means of diversion)" untuk dihen-tikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana. Walaupun Pasal 82 KUHP merupa-kan alasan penghapus penuntutan, namun bukan karena telah adanya ganti rugi/ kompensasi terhadap korban, tetapi hanya karena telah membayar denda maksimum yang diancamkan. Penyelesaian kasus pidana dengan memberi ganti rugi kepada korban, dimungkinkan dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat (Pasal 14c KUHP). Patut dicatat, ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP inipun masih tetap berorientasi pada kepentingan pelaku (offender oriented), tidak "victim oriented".
    • Kemungkinan lain terlihat dalam UU No. 39/1999 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan kepada Komnas HAM (yang dibentuk berdasar Kepres No. 50/ 1993) untuk melakukan mediasi dalam kasus pelanggaran HAM (lihat Psl. 1 ke-7; Psl. 76:1; Psl. 89:4; Psl. 96). Namun tidak ada ketentuan yang secara tegas menya-takan, bahwa semua kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan mediasi oleh Komnas HAM, karena menurut Pasal 89 (4) Komnas HAM dapat juga hanya memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan (sub-c), atau hanya memberi rekomendasi kepada Peme-rintah atau DPR untuk ditindaklanjuti pe-nyelesaiannya (sub-d dan sub-e). Demikian pula tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan, bahwa akibat adanya mediasi oleh Komnas HAM itu dapat menghapuskan penuntutan atau pemidanaan. Di dalam Pasal 96 (3) hanya ditentukan, bahwa "keputusan mediasi mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah".
    • Telah dikemukakan di atas, bahwa di bebe-rapa negara lain, mediasi penal dimung-kinkan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan untuk kasus KDRT (keke-rasan dalam rumah tangga – domestic violence). Namun di Indonesia, ketentuan mediasi penal itu tidak terdapat dalam UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak mau-pun dalam UU No. 23/2004 tentang KDRT.
    • Akhirnya patut dicatat, bahwa gugurnya ke-wenangan penuntutan seperti yang ada dalam KUHP (yang tersebar dalam bebera-pa pasal, antara lain Psl. 82 di atas), di dalam Konsep RKUHP digabung dalam satu pasal dan diperluas dengan ketentuan sbb. :

    Pasal 145 (RKUHP 1-8-2006) (Psl. 142 RKUHP 2004)

    Kewenangan penuntutan gugur, jika:

    • telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
    • terdakwa meninggal dunia;
    • daluwarsa;
    • penyelesaian di luar proses;
    • maksimum pidana denda dibayar dengan suka-rela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
    • maksimum pidana denda dibayar dengan suka-rela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
    • Presiden memberi amnesti atau abolisi;
    • penuntutan dihentikan karena penuntutan dise-rahkan kepada negara lain berdasarkan per-janjian;
    • tindak pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali; atau
    • pengenaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung.


     

    Dari ketentuan RKUHP di atas terlihat, di- mungkinkannya penyelesaian perkara pida-na di luar pengadilan (lihat sub d di atas). Pengaturan rincinya belum ada, namun tentunya akan diatur lebih lanjut di dalam Rancangan KUHAP.


 

  • PENUTUP

    Mediasi penal sering dinyatakan meru-pakan "the third way" atau "the third path" dalam upaya "crime control and the criminal justice system" , dan telah digunakan di beberapa negara. Seberapa jauh kemungkinan itu dapat juga diterapkan di Indonesia, apa keterbatasan dan keunggulannya, serta bagaimana pengatur-annya, tentunya memerlukan kajian yang men-dalam dan komprehensif. Namun yang jelas, penyelesaian damai dan mediasi di bidang hukum pidana inipun sebenarnya sudah dikenal dalam hukum adat dan dalam kenyataan sehari-hari.


 


 

-o0o-


 


 


 


 

LAMPIRAN :


 

PENGATURAN MEDIASI PENAL

DI BEBERAPA NEGARA


 


 

N E G A R A


 

PENGATURAN 


 

AUSTRIA


 

  • Diatur dlm amandemen KUHAP th. 1999 yang diberlakukan pada Januari 2000.
  • Pada mulanya diversi/pengalihan penuntutan hanya untuk anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugendliche), namun kemudian bisa juga untuk orang dewasa
    melalui ATA-E (Außergerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) yang merupakan bentuk "victim-offender mediation" (VOM).
  • Menurut Pasal 90g KUHAP Austria Penuntut Umum dapat mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila:
  1. terdakwa mau mengakui perbuatannya,
  2. siap melakukan ganti rugi khususnya kompensasi atas kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya, dan setuju melakukan setiap kewajiban yang diperlukan yang menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yad.
  • Tindak pidana yang dapat dikenakan tindakan diversi, termasuk mediasi, apabila :
  1. diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 th. penjara atau 10 th. dalam kasus anak.
  2. dapat juga untuk kasus kekerasan yang sangat berat (Extremely severe violence), dg catatan diversi tidak boleh, apabila ada korban mati (seperti dalam kasus manslaughter).


 

BELGIA


 


 

  1. Pada tahun 1994 diberlakukan UU tentang mediasi-penal (the Act on Penal Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation).
  2. Tujuan utama diadakannya "penal mediation" ini adalah untuk memperbaiki kerugian materiel dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak pidana. Namun, mediasi juga dapat dilakukan agar sipelaku melakukan suatu terapy atau melakukan kerja sosial (community service).
  3. Penuntut umum tidak meneruskan perkara ke pengadilan, apabila pelaku berjanji untuk memberi kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban.
  4. Pada mulanya hanya untuk delik yang diancam maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan baru ini, dapat digunakan juga untuk delik yang diancam pidana maksimum 2 tahun penjara.
  5. Ketentuan hukum acaranya dimasukkan dalam Pasal 216ter Code of Criminal Procedure (10.02.1994).


 

JERMAN


 


 


 

PERANCIS


 

  • UU 4 Januari 1993 mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure) yang dikembangkan berdasar UU 18 Desember 1998 dan UU 9 Juni 1999 : penuntut umum dapat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil keputusan dituntut tidaknya seseorang.
  • Inti Pasal 41 CCP : penuntut umum dapat melakukan mediasi penal (dengan persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu dipandang merupakan suatu tindakan yang dapat memperbaiki kerugian yang diderita korban, mengakhiri kesusahan, dan membantu memperbaiki (merehabilitasi) si pelaku.
  • Apabila mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun apabila berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal Procedure).
  • Untuk tindak pidana tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum meminta pelaku untuk memberi kompensasi kepada korban (melakukan mediasi penal), daripada mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi penal ini, menghapuskan penuntutan.


 

  • Tindak pidana tertentu yang dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles 222-11, 222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to 227-7, 227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12 to 322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28 and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war materials, arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under Article L. 628 of the Public Health Code


 

POLANDIA


 

  • mediasi pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code of Criminal Procedure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13 Juni 2003 tentang "Mediation proceedings in criminal matters".
  • Pengadilan dan jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetujuan korban dan pelaku, dapat menyerahkan suatu kasus ke lembaga terpercaya atau seseorang untuk melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. Proses mediasi paling lama satu bulan. Biaya proses mediasi ditanggung oleh perbendaharaan negara (State Treasury).
  • Hasil positif dari mediasi itu menjadi alasan untuk tidak melanjutkan proses pidana.
  • Mediasi dapat diterapkan
    untuk semua kejahatan yang maksimum ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. Bahkan kejahatan kekerasan (Violent crimes) juga dapat dimediasi.


 

MEDIASI VIOLENT CRIME


 

  • VOM (Victim-Offender Mediation) untuk violent crime diterapkan di Austria, Polandia, Slovenia, Canada, USA, dan Norwegia;
  • Kasus-kasus KDRT (domestic violence) juga dapat di mediasi di United States, Austria, Poland, Denmark and Finland.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

SUMBER REFERENSI


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  • Wolthuis, Annemieke, Will Mediation in Penal Matters be mandatory? The Impact of Interna-tional Standards, fp.enter.net/restorativepracti ces/MediationMandatory


 


 


 


 

Sabtu, 09 November 2013

PENOLOGI

A.    Pengertian Penologi

Penologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman (narapidana).
Tujuan mempelajari Penologi itu sendiri adalah agar mahasiswa dapat menguraikan secara teoritis dasar-dasar dan tujuan dari penguhukuman/pemidanaa itu sendiri, dan mengetahui konsep-konsep dasar system/cara memperlakukan narapidana di penjara serta kemampuan menganalisa permasalahan
Dari asal kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos[1].
Poena memiliki arti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman[2]
Istilah lain dari penologi berasal dari bahasa Prancis, berasal dari kata penal yang artinya pidana atau dalam bahasa latin berarti hukuman/denda, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara harafiah penology berarti suatu ilmu yang mempelajari tentang pidana/hukuman.
Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya.

Beberapa defenisi penology menurut para ahli :
  1. W.E. Noach mengatakan, Penologi adalah ilmu tetang pidana dan sarana-sarananya atau pengetahuan tentang cara perlakuan/pemidanaan terhadap pelaku kejahatan dan sarana-sarana yang digunakannya.
  2. Sutharland dan Cressey, mengatakan, Penologi adalah ilmu yang berkaitan dengan pengawasan terhadap kejahan.
  3. Soedjono Dirdjosisworo, mengatakan penology adalah ilmu tentang kepenjaraan dan perlakuan/pembinaan narapidana.
  4. Moeljatno, mengatakan, penologi adalah ilmu tentang pidana dan pemidanaannya atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana pelaku kejahatan

Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.
JOHN HOWARD, dikenal sebagai pelopor pembaharuan terbesar dibidang kepenjaraan dan pembinaan narapidana. Dengan kemurnian kepribadiannya yang luhur telah meringankan penderitaan narapidana, tahanan, tawanan perang, penghutang-penghutang yang disandra dan lain-lain, memerangi penyakit-penyakit yang mengganas dipenjara-penjara pada zamannya. Usaha beliau telahmenyadarkan masyarakat tentang pentingnya “PEMBINAAN” dari pada “PENYIKSAAN” dan “KEKERASAN”, terutama dalam rangka crime prevention yang sebaik-baiknya. Karyanya yang berjudul The State of the Prisons In England & Wales (Warrington 1777); merupakan bahan penting bagi studi penology dewasa ini terutama nilai historisnya, sehingga dapat merupakan dasar-dasar studi system Pemasyarakatan di berbagai Negara.

B.  Hubungan penologi dengan ilmu lainnya

1.      Penologi dengan Kriminonogi
Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan upaya penanggulannya, sedangkan penelogi merupakan bagian dari kriminologi, sehingga menunjang kriminologi itu sendiri.
Objek kriminologi kejahatan yang secara konkrit terjadi sebagai gejala masyarakat dan pelaku kejahatan itu, sedangkan penelogi obyeknya pelanggar hokum/tahanan, terpidana/narapidana.
Tujuan kriminologi adalah memahami sebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya, sedangkan tujuan penelogi memahami tentang pidana dan pemidanaan dan mengetahui tentang pelaksanaan pembinaan naripidana.

2.      Penologi dengan Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu kedokteran forensic menentukan keadaan fisik sebab mati dan lain-lain sehingga dalam hal ini sangat mempengaruhi putusan berhubungan dengan pembinaan (penologi).

3.      Penologi dengan Hukum Pidana
Posisi penologi dalam hokum pidana sangat strategis karena penology sangat menentukan dalam berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku? Serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran penologi.

4.      Penologi dengan Psikiatri Kehakiman
Psikiatri sangat membantu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim didalam menanggani kejahatan yang berkaitan dengan keselamatan jiwa orang. Dalam hal ini hakim memerlukan keterangan dari psikiatri dan ketika ada orang yang menjelaskan istilah-istilah tertentu Hakim Jaksa dan Pengacara tidak terlalu buta.
Selain itu dalam hala ini akan berperan penting dalam pembinaan kepada narapidana, akan menjadi lebih tepat.

C. Pidana dan Pemidanaan

1.   Pidana
Pengertian pidana menurut beberapa ahli :
Mulyatno
Memberikan istilah pidana dengan Hukuman (straft) sedangkan istilah dihukum  atau pemidanaan disebut dengan wordt getraft. Dengan demikian dihukum berarti diterapi hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata, sedangkan hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang mencakuo juga kepastian hakim dalam lapangan hukum perdata.
Sudarto
Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menerapkan hukum atau memutus tentang hukumnya. Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang ukum pidana saja tetapi juga dalam hukum perdata. Oleh karena itu istilah penghukuman dapat disempitkan artinya yakni penghukuman didalam perkara pidana. Penyempitan arti penghukuman dalam perkara pidana sinonim dengan perkataan pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.

Dari pendapat kedua sarjana tersebut diatas istilah hukuman mengandung pengertian umum sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepasda seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman perdata. Sedangkan istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan dengan hukum pidana dengan kata lain pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan hukum pidana kepada pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Dengan demikian penyebutan antara pidana dengan hukuman lebih tepat dengan sebutan istilah pidana lebih tepat dengan sebutan istilah pidana. Dengan demikian ada yang di sebut pidana mati, pidana penjara, pidana denda., dsb.
Demikian pula dengan penyebutan penjatuhan sanksi dalam perkara pidana sering disebut pemidanaan, sekalipun dapat dibedakan pengertian antara hukuman dan pidana atau disebut pemidanaan. Sekalipun dapat dibedakan pengertian antara hukuman dan pidana atau penghukuman atau pemidanaan namun keduanya mempunyai sifat yang sama yaitu keduanya mempunyai sifat berlatarbelakang tata nilai dalam masyarakat. Nilai – nila tersebut antara lain mengenai baik dan tidak baik, bersusila dan tidak bersusila, diperbilehkan dan dilarang., dsb.

2.   Pemidanaan
Pemidanaan merupakan suatu proses. Sebelum proses ini berjalan, peranan hakim penting sekali. Ia mengkonkritkan saksi pidana yang terdapat dalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam kasus tertentu.
System pemidanaan yang dianut dalam KUHP bersifat alternative artinya hakim hanya boleh menjatuhkan satu jenis pidana pokok terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, misalnya pidana penjara digabungkan dengan pidana kurungan atau denda. Dengan demikian tidak dikenal adanya komulasi sanksi pidana pokok.
Berbeda halnya dengan sistem pemidanaan yang dianut dalam Tindak Pidana khusus, seperti Korupsi dan lain sebagai. Tindak Pidana khusus menganut komulatif (komulasi) dimana hakim dapat menjatuhkan dua jenis pidana pokok sekaligus terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, misalnya pidana penjara dan pidana denda, kurungan dengan denda. Dengan demikian  dikenal adanya komulasi sanksi pidana pokok.

Pemidanaan menurut Soedarto
Sinonim dengan istilah penghukuman/menetapkan hukum atau memutuskan dengan hukumnya. Pemidanaan dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana oleh hakim yang merupakan konkritisasi/realisasi dari ketentuan pidana dalam UU yang merupakan sesuatu yang abstrak. Misal : Dalam UU tercantum barangsiapa mencuri dipidana dengan pidana max 5 tahun penjara, maka rumusan ini masih merupakan hal yang abstrak. Artinya : Apakah ada orang yang mencuri, apakah jika ada orang yang mencuri benar-benar dipidana. Hal tersebut tentu belum dapat dipastikan, artinya orang  tidak dapat memastikan berapa lamakah seorang pencuri akan dijatuhi pidana.
Oleh hakim karena sistem ancaman pidana akan bercorak dari ancaman maximal ke minimal sekali. Hakim mempunyai kekuasaan dalam memilih dan menentukan berapa lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa pidana tertentu dalam kasus konkrit. Hakim memang harus mempertimbangkan tuntutan penuntut umum namun sama sekali tidak terikat dengan tuntutan tersebut.

D.  Perkembangan pemidanaan
Pada zaman dahulu kala bentuk pemidanaan yang dijatuhkan kepada suatu masyarakat yang teratur kepada seorang penjahat adalah dalam bentuk :
1.   Menyingkirkan/melumpuhkannya sehingga penjahat itu tidak lagi mengganggu masyarakat pada masa yang akan datang. Penyingkiran itu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.
Misalnya : Membuang/mengirim si penjahat ke seberang lautan. Pidana berupa pembuangan ini mencapai puncaknya di Inggris pada abad pertengahan dan akhir. Dimana banyak orang Inggris yang melakukan kejahatan diasingkan ke Australia. Di Indonesia terutama pada zaman Hindia Belanda pidana ini banyak juga dilakukan pada orang-orang politik.
2.   Kerja paksa
Misalnya : Kerja paksa mendayung kapal yang banyak dilakukan pada abad ke-17. Cara-cara kerja paksa seperti itu lama kelamaan menjadi hilang di Eropa. Pidana kerja paksa ini pernah juga dilakukan dalam bentuk paksaan untuk memutar roda yang sangat banyak menguras tenaga para napi sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberontak. Di Hindia Belanda kerja paksa dalam bentuk pembuatan jalan raya/membuat lubang-lubang dalam benteng pertahanan di zaman Jepang.
3.   Pidana mati
Di deretan panjang jenis-jenis sanksi pidana dalam sejarah pemidanaan sanksi yang terberat adalah menghabisi nyawa si penjahat yang disebut dengan pidana mati.
Cara-cara pidana mati pada zaman dahulu adalah sebagai kegiatan dengan ditarik kereta ke jurusan berlawanan. Ada pula yang dikubur hidup-hidup, digoreng dengan minyak, ditenggelamkan ke laut, jantungnya dicopet atau dirajam sampai mati.
Pidana mati seperti yang tersebut di atas lama kelamaan dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap kemanusiaan sehingga akhirnya dikenal dengan pidana mati dengan cara dipotong, penggantungan di tiang gantungan, ditembak mati, disentrum dan sebagainya.

E.  Konsep-Konsep Pemidanaan

Bahwa pemidanaan yang diatur dalam KUHP dimulai dari pasal KUHP. Pasal KUHP ini sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pemidanaan oleh hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman yaitu :
1.      Hukuman Pokok
2.      Hukuman tambahan
Termasuk hukuman pokok adalah hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman keputusan hakim”. Hal ini kemudian berkembang terutama dalam tindak pidana diluar KUHP misalnya dalam delik ekonomi tindakan tata tertib sementara.
Timbul permasalahan sampai detik ini pasal 10 KUHP belum berubah berubah baik konsepnya maupun yuridisnya meskipun dalam praktek pelaksanaannya berbeda. Dalam praktek tidak ada penjara yang ada lembaga pemasyarakatannya. Jadi, konsepnya berubah. Konsep pidana masih tetap sama dengan konsep waktu W.V.S (Wet Boek van Strafrecht) Belanda muncul pertama kali pada tahun 1811. Orang yang dijatuhi pidana penjara harus masuk dan tinggal dibelakang tembok penjara.

Konsep dalam masalah pemidanaan :
Orang yang dipidana harus menjalani pidananya dibelakang tembok penjara. Ia diasingkan dari masyarakat ramai, terpisah dari kehidupannya yang biasa. Seperti yang telah dikatakan penjara itu sendiri berasal dari kata “penjera”, supaya orang itu jera tidak berbuat melanggar hukum lagi. Pembinaan dilakukan dibelakang tembok penjara itu. Belakangan ini timbul konsep dan usul baru dari kalangan masyarakat agar lebih diperhatikan perlakuan kemanusiaan terhadap terpidana. Orang mulai memikirkan misalnya tentang kebutuhan biologis dan sebagainya. Kalau sudah demikian maka tujuan pidana berupa penjeraan terhadap terpidana dapat berubah. Sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah selain tujuan penjeraan terhadap terpidana yang bagaimanapun tidak dapat dihilangkan dalam suatu system pidana, perlu pula dipikirkan lebih mendalam tentang sosialisasi bukan hany masyarakat, hal ini bias terjadi jika masyarakat mau menerima. Dan tidak akan terjadi jika masyarakat beranggapan bahwa orang yang melakukan tindak pidana harus dibina didalam tembok.

F.  Tujuan Pemidanaan
Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatukan kepentingan masyarakat/negara, korban dan pelaku[3].
Atas dasar dan tujuan tersebut, maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat[4] :
  • Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut, menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
  • Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan iamempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
  • Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil (baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat)

Teori-teori pemidanaan yang banyak dikemukakan oleh para sarjana mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai, didalam penjatuhan pidana, yang dalam hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya yang dihayati oleh para sarjana tersebut.
Secara tradisional teori-teori pemidanaan (dasar-dasar pembenaran dan tujuan pemidanaan) pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompok teori, yaitu[5]:
  1. Teori Absolut atau Teori Pembalasan (retributive/vergeiding theorien)
  2. Teori Relatif atau Teori Tujuan (utilitarian/doeltheorien)

Teori Absolut, menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatumest)[6]. Menurut teori absolut ini setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar menawar.Seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dengan dijatuhkannya pidana, tidak peduli apakah masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya dilihat kemasa depan. “ Utang pati nyaur pati, utang lara nyaur lara”. Yang berarti sipembunuh harus dibunuh, sipenganiaya harus dianiaya.“Pembalasan” (vergelding) oleh banyak orang dikemukakan sebagai alasan untuk memidana suatu kejahatan.Apabila ada seseorang oknum yang langsung kena atau menderita karena kejahatan itu, maka kepuasan hati itu terutama ada pada si oknum itu[7].
Dalam hal pembunuhan kepuasan hati ada pada keluarga si korban khususnya dan masyarakat umumnya. Dengan meluasnya kepuasan hati pada sekumpulan orang, maka akan mudah juga meluapkan sasaran dari pembalasan pada orang lain dari pada sipenjahat, yaitu sanak saudara atau kawan-kawan karib. Maka unsur pembalasan, meskipun dapat dimengerti tidak selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana.
Teori relative, menurut teori ini memidana bukanlah untuk memutuskan tuntutan absolut dari keadilan.Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sasaran untuk melindungi kepentingan masyarakat.Oleh karena itu menurut J.Andenaes, teori ini dapat disebut sebgai teori perlindungan masyarakat (the theory of social defence)[8].
Sedangkan menurut Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan[9].Oleh karena itu para penganutnya dapat disebut golongan Reducers (penganut teori reduktif).
Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimabalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat.Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory).Jadi dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quita peccatumest (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum (supaya orang jangan melakukan kejahatan)[10].
Disamping pembagian secara tradisional teori-teori pemidanaan seperti dikemukakan diatas, terdapat teori ketiga yang disesut teori gabungan (Verenigings Theorieen).Penulis yang pertama kali mengajukan teori gabungan ini adalah Pellegrino Rossi (1787-1818)[11]. Sekalipun ia menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun ia berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general[12].         

G.  Jenis-Jenis Pidana dalam KUHP

Jenis-jenis pidana dalam KUHP yang menentukan bahwa perbuatan pidana atau hukuman dapat dipahami sebagai suatu penderitaan atau nestapa yang dengan sengaja ditimpakan oleh negara kepada setiap orang yang terbukti telah melanggar aturan-aturan pidana yang terdapat dalam UU. Penderitaan berupa pidana yang dapat ditimpakan itu haruslah sesuatu yang secara eksplisit ditentukan dalam UU. Artinya orang tidak dapat dikatakan sanksi berupa pidana diluar dari apa yang telah ditentukan di dalam UU. Oleh karena itu dalam hal penjatuhan pidana hakim tidak terikat pada jenis-jenis sanksi pidana yang telah ditetapkan oleh UU.
Ini sudah merupakan pendirian dari Mahkamah Agung RI yang secara tegas menentukan dalam putusan MA RI tanggal 11 Maret 1970 No. 59K/KR/1969 dan putusan MA RI tanggal 13 Agustus 1974 No. 61 K/KR/1973 yang menentukan bahwa : Perbuatan menambah jenis-jenis pidana yang telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP dengan lain-lain jenis pidana adalah terlarang.
Hukum pidana Indonesia menentukan jenis-jenis pidana itu atas pidana pokok dan pidana tambahan. Hal tersebut disebutkan secara tegas pada pasal 10 KUHP yang berbunyi :
Pidana terdiri atas :
1.        Pidana pokok
a.         Pidana mati
b.         Pidana penjara
c.         Pidana kurungan
d.        Pidana denda
2.        Pidana tambahan
a.         Pencabutan hak-hak tertentu
b.         Perampasan barang-barang tertentu
c.         Pengumuman putusan hakim
Kemudian pada tahun 1946 dengan UU No. 20 tahun 1946 hukum pidana Indonesia mengenal suatu jenis pidana pokok yang baru yaitu :


1.        Pidana tutupan
Pidana tutupan ini pada hakekatnya adalah pidana penjara, namun dalam hal mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati maka hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
Sehubungan dengan jenis-jenis sanksi pidana di atas, ada beberapa hal yang harus diketahui dan patut dicatat sebagai suatu yang sangat penting dalam soal pemidanaan yaitu :
1.        KUHP tidak mengenal suatu kumulasi (campuran) dari pidana pokok yang diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana penjara dan pidana denda. Artinya hakim tidak dibenarkan untuk menjatuhkan dua jenis pidana pokok secara bersama-sama terhadap seorang terdakwa.
a.         Menurut Memory van Tulijkting
Penjatuhan dari 2 jenis pidana pokok secara bersama-sama bagi seorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan : Bahwa pidana berupa perampasan kemerdekaan dengan pidana berupa denda mempunyai sifat dna tujuan yang sama.
Meskipun demikian di dalam UU Pidana Khusus (UU pidana di luar KUHP) telah terjadi perkembangan baru yang memungkinkan untuk menerapkan kumulasi pidana.
b.         Menurut Prof. Simons
Penjatuhan dari 2 macam pidana pokok pada suatu saat yang sama bagi seorang yang  telah terbukti melakukan suatu tindak pidana tertentu dapat dibenarkan khususnya apabila tindak pidana tersebut telah dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan. Ex : UU anti korupsi.
Dengan dianutnya kumulasi-kumulasi pidana dalam waktu tersebut maka hakim diperkenankan untuk menjatuhkan 2 jenis pidana sekaligus yaitu :
a.         Pidana penjara
b.         Pidana denda
Dalam arti kata dalam kasus tindak pidana korupsi hakim diberi oleh UU kekuasaan/alternatif untuk menjatuhkan pidana penjara saja/pidana denda saja/kedua-duanya.
2.        Pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan selalu hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan penjatuhan pidana pokok. Artinya : Pidana tambahan akan tergantung pada pidana pokok sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan saja tanpa pidana pokok.
Di samping menurut sistem pemidanaan yang dianut hakim pidana kita penjatuhan pidana tambahan itu sendiri sifatnya addat fakultatif maksudnya : Hakim tidaklah selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan pada waktu ia menjatuhkan pidana pokok pada seorang terdakwa. Hal itu sepenuhnya diserahkan pada pertimbangan hakim, sehingga ia bebas menentukan besarnya pidana tambahan.
Perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan :
1.      Pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan pengecualian, perampasan barang-barang tertentu dapat dilakukan terhadap anak yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya mengenai barang-barang yang disita, sehingga pidana tambahan dapat ditambahkan dengan tindakan, bukan pada pidana pokok.
2.      Pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jika hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa hakim tersebut tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk pasal 250, 250 BIS, 261 dan 275 KUHP. Yang bersifat imperatif, sebagaimana hakim harus menjatuhkan pidana pokok jika tindak pidana dan kesalahn terdakwa terbukti. Dalam penerapannya tiap-tiap pasal dalam KUHP digunakan sistem alternatif, artinya bila suatu tindak pidana hakim hanya boleh memilih salah satu saja. Hal ini berbeda dengan sistem kumulatif, dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana, bahkan diantara pasal-pasal KUHP terdapat pasal-pasal yang hanya mengancam secara tunggal dalam arti terhadap pelaku tindak pidana hakim harus menjatuhkan jenis yang diancam tersebut.
Pidana Pokok
1.   Pidana Mati
Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati adalah :
a.       Makar, membunuh kepala Negara (pasal 104)
b.      Mengajak Negara asing guna menyerang Indonesia (pasal 3 ayat 2)
c.       Member pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam keadaan perang (pasal 24 ayat 3)
d.      Membunuh kepala Negara sahabat (pasal 140 ayat 3)
e.       Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (pasal 140 ayat 3 dan 340)
f.       Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dan sebagainya yang menjadikan ada orang yang terluka berat atau mati (pasal 365 ayat 4)
g.      Pembajakan dilaut, pesisir, di pantai dan di kali sehingga ada orang mati (pasal 444)
h.      Pada waktu perang menganjurkan huru hara, pemberontakan dan sebagainya (pasal 124)
i.        Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (pasal 127 dan 129)
j.        Pemerasan dengan pemberatan pasal 36b ayat 2
Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan dengan mempergunakan sebuah jerat dileher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang tiu berdiri. Cara ini ialah menurut pasal 11 KUHP yang dipakai Indonesia.
Akan tetapi, kemudian pelaksanaan pidana mati ditiang gantungan diubah dengan cara lain, yaitu dengan cara ditembak sampai mati, sehingga ketentuan pasal 11 tersebut sudah tidak ada lagi. Perubahan cara pelaksanaan pidana mati itu dilakukan didasari Penetapan Presiden (PenPres) nomor 2 tanggal April 1964. Penetapan Presiden itu kemudian dengan Undang-Undang Nomor 5 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Sehingga ia dikenal dengan sebutan Undang-Undang Nomor 2 PNPS tahun 1964.
Tentang pelaksanaan pidana mati diatur dalam pasal 2 sampai pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 PNPS tahun 1964 yang pada prinsipnya menentukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Dalam jangka waktu 3x24 jam sebelum saat pidana mati itu dilaksanakan, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut. Apabila terpidana berkeinginan untuk mengemukakan sesuatu maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa tersebut.
b.   Apabila terpidana merupakan seorang wanita yang sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati ditunda hingga anak yang dikandungnya itu lahir.
c.    Tempat pelaksanaan pidan mati ditentukan oleh menteri kehakiman, yakni didaerah hukum dari pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pidana mati yang bersangkutan.
d.   Kepala polisi dari daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan mati tersebut setelah mendengar nasehat dari jaksa tinggi atau jaksa yang telah melakukan penuntutan pidana pada peradilan tingkat pertama.
e.    Pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh satu regu penembak polisi dibawah pimpinan dari seorang perwira polisi.
f.    Kepala polisi dari daerah yang bersangkutan (perwira yang ditunjuk) harus menghadiri pelaksanaan pidana mati sedangkan pembela dari terpidan atas permintaanya sendiri atau atas permintaan terpidana dapat menghadirinya.
g.   Pelaksanaan pidana mati tidak boleh dilakukan dimuka umum. Penguburan jenazah terpidana diserahkan kepada keluarga atau kepada sahabat-sahabat terpidana dan harus dicegah pelaksanaan penguburan bersifat demonstrasi, kecuali demi kepentingan umum maka jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan dapat menentukan lain.
h.   Setelah pelaksanaan mati itu selesai dilaksanakan, maka jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara mengenai pelaksanaan pidan mati tersebut, dimana isi dari berita acara tersebut kemudian harus dicantumkan didalam surat keputusan dari pengadilan yang bersangkutan.
2.   Pidana Penjara
Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dilakukan dengan menutup atau menempelkan terpidana didalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkannya untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Stelsel pidana Indonesia menurut KUHP membedakan pidana penjara ke dalam 2 bentu, yaitu:
1.      Pidana penjara seumur hidup
2.      Pidana penjara selama waktu tertentu
Pengaturan tentang pidana penjara di dalam KUHP dirumuskan dalam beberapa pasal, diantaranya adalah pasal 12 KUHP yang berbunyi :
(1)   Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
(2)   Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut
(3)   Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas 15 tahun dapat dilampaui karena perbarengan, pengulangan atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52 bis (Lembaga Negara 1958 No 127)
(4)   Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Dari pasal tersebut diatas dapat diketahui, bahwa pidana itu dapat dijatuhkan seumur hidup atau selama jangka waktu tertentu, yaitu minimal 1 hari, maksimal 15 tahun yang dalam hal-hal tertentu dapat dilampaui, namun tidak boleh melebihi 20 tahun.
Menurut ketentuan pasal 13 KUHP, orang-orang yang menjalani pidana penjara dibagi dalam beberapa golongan (kelas). Pembagian kelas-kelas terpidana penjara itu lebih lanjut diatur dalam peraturan penjara.
 Sehubungan dengan hal tersebut, pasal 12 KUHP ayat (1) UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhdap narapidana di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dilakukan penggolongan atas dasar :
a)      Umur
b)      Jenis kelamin
c)      Lama pidana yag dijatuhkan
d)     Jenis kejahatan
e)      Krtiteria lainnya sesuia dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan
Ditegaskan pula di dalam pasal 13 UU Pemasyarakatan tersebut, bahwa penggolongan narapidana itu lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
3.   Pidana Kurungan
Pidana kurungan terdiri dari :
a.    Kurungan principle
Lamanya minimal 1 hari maksimum 1 tahun, dan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan dalam hal – hal gabungan tindak pidana, penggabungan tindak pidana dan aturan dalam pasal 52 KUHP.

b. Kurungan Subsidair
Lamanya minimal 1 hari maksimum 6 bulan dan dapat ditambah sampai 8 bulan dalam ini gabungan tindak pidana, pengulangan tindak pidana dan aturan pelanggaran dalam pasal 52 KUHP.
Pidana kurungan pengganti denda ini dapat dikenakan kepada seseorang yang dijatuhi pidana denda yakni apabila ia tidak dapat/tidak mampu untuk membayar denda yang harus dibayarnya.
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan antara lain :
1.    Pidana penjara dapat dijatuhkan dalam LAPAS dimana saja sedangkan pidana kurungan tidak dapat dijalankan diluar daerah dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu pidana itu dijatuhkan.
2.    Orang yang dipidana penjara pekerjaaannya lebih berat daripada pidana kurungan dan tanpa waktu bekerja tiap hari bagi terpidana penjara selama 9 jam sedangkan bagi pidana kurungan hanya 8 jam.
3.    Orang – orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole yaitu hak untuk memperbaiki keadaannya dalam rumah penjara atas biaya sendiri sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak tersebut.
4.   Pidana Denda
Pidana denda ditujukan kepada harta benda orang. Pidana denda ini biasa diancamkan/dijatuhkan terhadap tindak pidana ringan yakni berupa pelanggaran atau kejahatan ringan, oleh karena itu pidana denda adalah satu-satunya jenis pidana pokok yang dapat dipikul orang lain selain terpidana, artinya walaupun pidana denda dijatuhkan kepada seorang terpidana namun tidak ada halangan denda itu dibayar oleh orang lain atas nama terpidana. Dalam KUHP pengaturan pidana denda ini diatur dalam pasal 30 dan 31 KUHP, menentukan hal sebagai berikut :
Pasal 30 KUHP berbunyi :
1.      Pidana denda paling sedikit adalah Rp. 3
2.      Jika pidana denda tidak dibayar ia diganti demgam pidana kurungan
3.      Lamanya kurungan pengganti sedikitnya 1 hari dan paling lama 6 bulan.
4.      Pengganti ditentukan sbb, jika tindak pidana Rp.7,5 Sen atau kurungan dihitung 1 hari, jika lebih Rp. 7,5 sen maka tiap – tiap itu kelebihan itu dihitung 1 hari demikian pula sisanya yang tidak cukup Rp. 7,5 sen.
5.      Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52 KUHP maka pidana kurungan pengganti paling lama dapat menjadi 8 bulan.
6.      Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih 8 bulan.

Pasal 31 KUHP berbunyi :
1.   Terpidana denda dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
2.   Setiap waktu ia berhak dilepas dari kurungan pengganti jika ia membayar dendanya.
3.   Pembayaran sebahagian pidana denda baik sebelum maupun sesudah mulai menjalankan pidana kurungan pengganti membebaskan terpidana dari sebahagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.


Pidana Tambahan
1.        Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Merupakan pidana tambahan yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) KUHP. Hak-hak yang dapat dicabut itu antara lain :
a.    Hak untuk mendapat segala jabatan/jabatan yang tertentu dengan maksud dengan jabatan itu yaitu :
1)   Tugas kepala negara/bagian-bagian dari negara
2)   Hak untuk angkatan bersenjata
3)   Hak ilmu aktif dan pasif anggota DPR
4)   Hak untuk menjadi penasehat, wali dan lain-lain
5)   Hak kuasa bapak dan sebagainya
6)   Hak untuk melakukan pekerjaan yang tertentu yaitu segala pekerjaan yang bukan pegawai negeri.

Pencabutan beberapa hak tertentu ini diberikan apabila/kepada :
a.    Menyuruh melakukan dan mengeluarkan surat palsu kepada pembesar negeri/pejabat pemerintah (dilihat pasal 317 KUHP)
b.   Perbuatan memfitnah sehingga orang lain melakukan tindak pidana (pasal 318 KUHP)
c.    Karena kekhilafan melakukan penahanan (pasal 334 KUHP)
d.   Menggugurkan kandungan baik dengan izin/tanpa izin wanita yang hamil tersebut (pasal 347 dan 348 KUHP)
e.    Melakukan pembunuhan
f.    Melakukan pencurian baik yang biasa/memberatkan/pencurian dengan kekerasan/ancamannya berakibat luka/mati (pasal 362, 363, 365 KUHP)
g.   Tindak pidana penggelapan
h.   Tindak pidana penggelapan karena jabatan
i.     Tindak pidana penggelapan karena keberadaannya berada pada suatu organisasi (pasal 375 KUHP)
2.   Perampasan Barang-Barang Tertentu
Menurut pasal 39 KUHP ada 2 jenis barang yang dapat dirampas yaitu :
a.  Barang yang dirampas dari suatu kejahatan.
Misal : Uang palsu yang diperoleh karena kejahatan.
Barang-barang ini disebut dengan Corpora Deliari
b. Barang yang digunakan untuk suatu kejahatan
Misal : Pisau/senpi yang digunakan untuk membunuh.
Barang-barang ini disebut dengan Intrumenta Deliari
Dengan demikian pasal 39 KUHP ini memiliki 3 petunjuk data yaitu :
a.  Yang dapat dirampas adalah barang yang diperoleh dari kejahatan dan barang yang digunakan untuk kejahatan.
b.   Hanya untuk kejahatan saja tidak untuk pelanggaran
c.    Barang yang dirampas milik yang terpidana saja
Pidana kurungan pengganti ada 2 bentuk yaitu :
a.Pidana kurungan pengganti denda
b.Pidana kurungan pengganti barang-barang
Seorang terpidana dibebaskan dari terpidana kurungan apabila pidana kurungan pengganti perampasan barang dimana pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan yang besarnya sama dengan nilai yang dirampas.
Pidana kurungan pengganti denda. Hanya dapat dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan dengan putusan hakim. Pidana kurungan ini dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Sedangkan pidana kurungan pengganti barang tidak dapat diperpanjang dari batas maximum 6 bulan.
3.        Pengumuman Putusan Pidana Oleh Hakim
Senantiasa diucapkan dimuka umum, akan tetapi bila dianggap perlu di samping sebagai pidana tambahan putusan tersebut akan langsung disiarkan sejelas-jelasnya dengan cara yang ditentukan oleh hakim, misalnya :
a.  Melalui televisi
b. Melalui radio
c.  Melalui surat kabar dan lain-lain
Semuanya itu atas ongkos orang yang dihukum yang dapat dipandang sebagai suatu pengecualian karena pada umumnya penyelenggaraan hukuman itu harus dipikul oleh negara.

H.    Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Barda Nawawi Arief[13]mengemukakan bahwa dalam pembaharuan hukum, hukum pidana merupakan bidang yang menarik dibandingkan dengan hukum lain. Hal ini disebabkan hukum pidana mengandung sifat yang kontradiktif atau paradoksal, yaitu di satu pihak hukum pidana bermaksud melindungi kepentingan atau benda hukum dan hak asasi manusia dengan merumuskan norma-norma perbuatan yang terlarang,namun di lain pihak hukum pidana menyerang kepentingan hukum / HAM seseorang dengan mengenakan sanksi kepada si pelanggar norma.
Pembaharuan hukum pidana tersebut meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana) dan hukum pelaksanaan pidana. Dalam melaksanakan pembaharuan hukum pidana, ketiga bidang hukum pidana itu harus secara bersama-sama diperbaharui, karena apabila hanya salah satu bidang saja yang diperbaharui, akan menimbulkan kepincangan atau kesulitan dalam pelaksanaannya.
Di samping itu, tujuan utama dari pembaharuan hukum pidana, yaitu penanggulangan kejahatan, tidak akan dapat tercapai sepenuhnya. Dalam hal ini, penulis hanya akan membahas pembaharuan di bidang hukum materiil (substantif) saja. Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana itu sendiri[14].
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam suatu sejarah perjalanan bangsa, maka setiap diadakannya pembaharuan hukum pidana, tentu dilatarbelakangi oleh beberapa aspek yang urgen dengan diadakannya pembaharuan hukum pidana dari bangsa itu sendiri. Gustav Radbruch berpendapat bahwa memperbaharui hukum pidana tidak berarti memperbaiki hukum pidana, melainkan menggantinya dengan yang lebih baik.[15]
Selanjutnya dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief[16] bahwa pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya harus di tempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan, maka :
-          Sebagai bagian dari kebijakan sosial, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial.
-     Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
-     Sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya memperbaharui sistem hukum.
Dilihat dari sudut pendekatan nilai pembaharuan hukum pidana mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana[17] yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normative dan substantif hukum pidana yang dicita-citakan.
Selanjutnya dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “Pembaharuan Hukum Pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakekatnya ia hanya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal dan politik sosial)). Didalam setiap kebijakan (policy) terkandung pula pertimbangan nilai, pembaharuan hukum pidana harus berorientasi pada pendekatan nilai[18].“
Pemikiran Barda Nawawi Arief tersebut dilator belakangi oleh pendapat Roeslan Saleh yang mengemukakan : Keharusan rasionalitas itu bukanlah berarti bahwa pertimbangan-pertimbangan etis dalam hukum pidana dapat ditinggalkan saja, juga syarat rasional adalah suatu syarat moral (Wilkins, Moris dan Howard). Oleh sebab itu rasionalitas jangan sampai dikaburkan oleh pertimbangan-pertimbangan yang bersifat etis. Batasbatas yang bersifat etis itu haruslah sebaik-baiknya dan seteliti-telitinya dirumuskan. Di dalam batas-batas dari apa yang secara etis dapat diterima haruslah dapat diambil keputusan-keputusan yang rasional itu[19].
Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana di Indonesia seyogyanya memperhatikan pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai ini. Hal ini penting demi tercapainya suatu hukum pidana yang dapat mengatasi masalah sosial, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan bukan merupakan hukum yang tidak pernah beranjak dari jaman penjajahan.
Menurut AZ Abidin, bahwa hukum pidana itu merupakan cermin suatu masyarakat yang merefleksi nilai-nilai yang menjadi dasar masyarakat itu. Bilamana nilai-nilai itu berubah, hukum pidana juga berubah. Hukum pidana secara tepat sebagai one of the most faithfull mirror of a given civilization, reflecting the fundamental values on which latter rest[20].
Dalam hal ini, usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia sudah dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia, yang diproklamasikan pada tanggal 17 `Agustus 1945. Guna menghindari kekosongan hukum, Undang Undang Dasar 1945 memuat Aturan Peralihan, yang dalam Pasal II dinyatakan bahwa :
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar ini”.
Pada bidang hukum pidana materiil, Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie masih tetap berlaku dan diterapkan selama masa pendudukan itu. Hal ini berarti pada kurun waktu itu tidak pernah ada suatu produk legislatif yang menyatakan WvS atau beberapa pasal dari WvS tersebut menjadi tidak berlaku. Hanya pada tahun 1944, Pemerintah Bala Tentara Jepang mengeluarkan apa yang disebut Gunsei Keizirei yang merupakan suatu peraturan serupa dengan KUHP, yang harus diterapkan oleh pengadilan-pengadilan pada waktu itu. Dengan sendirinya, apabila suatu perbuatan termasuk dalam rumusan atau kualifikasi delik WvS dan juga dalam Gunsei Keizirei. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkan undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Pebruari 1946. Sejak saat inilah dapat dikatakan pembaharuan hukum pidana Indonesia dimulai[21].
Hal tersebut senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Loebby Loqman, bahwa upaya untuk melakukan pembaharuan pidana yang sesungguhnya dapat dikatakan baru dimulai dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena di dalamnya memberi kekuatan untuk menyesuaikan materi KUHP[22].
Menurut Soeharjo SS, usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunya tidak terlepas dari politik hukum yang bertugas untuk meneliti perubahanperubahan yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum dari “Jus Constitutum” yang bertumpu pada kerangka landasan hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan “Jus Constituendum” atau hukum pada masa yang akan datang[23].
Apabila kita meninjau pada alasan mengapa diperlukan pembaharuan hukum pidana, Sudarto mengemukakan bahwa pembaharuan hukum pidana dilandaskan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :
1. Alasan Politik : Indonesia yang telah lima puluh tahun merdeka adalah wajar mempunyai hukum pidana sendiri, yang diciptakannya sendiri, oleh karena hal ini merupakan simbol kebanggaan dari negara yang telah bebas dari penjajahan.
2. Alasan Sosiologi : Pengaturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari idiologi politik suatu bangsa, dimana hukum itu berkembang. Artinya bahwa segala nilai-nilai sosial dan kebudayaan dari bangsa itu harus mendapat tempat dalam pengaturan di hukum pidana.
3. Alasan Praktis : Dengan pembaharuan hukum pidana yang baru, akan dapat memenuhi kebutuhan praktik, sebab hukum peninggalan penjajah jelas masih menggunakan bahasa belanda. Padalah kita sebagai negara yang merdeka sudah memiliki bahasa sendiri, tentu tidaklah tepat jika menerapkan suatu aturan hukum berdasarkan pada teks yang tidak asli[24].
Sehubungan dengan kenyataan, bahwa teks resmi dari KUHP masih berbahasa Belanda, maka sebenarnya orang harus mengerti bahasa Belanda apabila hendak menerapkannya secara tepat. Hal ini tentunya tidak mungkin diharapkan dari bangsa Indonesia yang sudah merdeka dan mempunyai bahasa nasional sendiri, yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, dipandang dari sudut demikian, KUHP yang sekarang seharusnyalah diganti dengan dengan KUHP nasional.
Jimly Asshidiqie[25]menyatakan bahwa perumusan ketentuan dalam KUHP baru seyogyannya merupakan produk kesadaran hukum masyarakat Indonesia sendiri atau paling tidak merupakan perumusan yang dekat dengan kesadaran masyarakat hukum Indonesia. Artinya perumusan ketentuan hukum baru itu jangan sampai semata-mata merupakan produk kesadaran hukum barat sebagaimana tampil dalam kenyataan KUHP yang merupakan warisan penjajahan Belanda di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Teuku Mohammad Radie mengemukakan bahwa hukum nasional yang hendak kita ciptakan sebagai kerangka landasan kehidupan bangsa kita dengan sendirinya disamping harus didasarkan atas pandangan hidup bangsa, Pancasila dan ketentuan-ketentuan UUD 1945, harus pula disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman[26].
Senada dengan pendapat di atas, Baharudin Lopa mengemukakan bahwa pembangunan hukum nasional ialah membangun tata hukum Indonesia yang bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Hukum nasional kita dengan sendirinya akan memiliki corak khas Indonesia sebagai salah satu aspek dari kebudayaan Indonesia[27].
Koento Wibisono berpendapat bahwa Pancasila sebagai salah satu unsure staats fundamental norm kita, dengan sendirinya juga merupakan komitmen filsafati yang menjajikan persatuan sikap dan pandangan kita,kesatuan upaya kita dalam menyongsong hari depan yang dicita-citakan bersama melalui pembangunan di segala bidang, juga di bidang hukum nasional[28].
Satjipto Rahardjo mengemukakan pendapat yang senada dengan hal di atas, yaitu sehubungan dengan penerimaan Pancasila sebagai norma dasar bagi tata hukum Indonesia, maka tidak jarang orang akan mengatakan bahwa Pancasila itulah yang menentukan mana yang bisa diterima oleh tata hukum Indonesia[29].
Selanjutnya, Muladi berpendapat bahwa salah satu karakteristik hukum pidana yang mencerminkan proyeksi hukum pidana masa datang adalah hukum pidana nasional dibentuk tidak hanya sekedar atas alasan sosiologis, politis dan praktis semata-mata, melainkan secara sadar harus disusun dalam rangka kerangka Ideologi Nasional Pancasila[30].
Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana di Indonesia sebagai salah satu upaya pembangunan hukum nasional harus memperhatikan Pancasila sebagai salah satu norma dasar dan kepribadian dari bangsa Indonesia.
Dalam pembaharuan KUHP sebagai pembaharuan hukum pidana materiil, dapat dilakukan dengan 2 (dua ) cara, yaitu :
a. Secara parsial, yaitu mengadakan beberapa perubahan pada bagian-bagian tertentu dari KUHP. Cara ini disebut juga cara “tambal sulam”.
b. Secara total, yaitu pembaharuan secara keseluruhan terhadap KUHP sehingga muncul KUHP baru.
Selama ini pembaharuan hukum pidana di Indonesia baru dilakukan dengan cara parsial. Sebagai perwujudan pembaharuan hukum pidana secara parsial, telah muncul beberapa kebijakan legislatif atau produk perundang-undangan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Adapun usaha pembaharuan KUHP secara total, yaitu dengan mewujudkan KUHP Nasional yang baru mulai terlihat dengan adanya rekomendasi Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 yang menyerukan agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan. Atas seruan tersebut, maka telah disusun Konsep Rancangan KUHP Nasional, yang beberapa kali mengalami perbaikan dalam penyusunannya sampai muncul Konsep terakhir, yaitu Konsep KUHP 2006, yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan.

I.       PEMASYARAKATAN
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan akhir dalam tata peradilan pidana.
Pasal 3 menyebutkan bahwa fungsi pemasyarakatan adalah untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Ada 3 (tiga) pertimbangan keluarnya UU Nomor 1995, yaitu:
1.      Perlakuan terhadap warga binaa. Pemasyarakatan berdasarkan system kepenjaraan sudah tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
2.      Sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakkan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi kejahatannya lagi, sehingga dapat diterima kembali di masyarakat, aktif dalam pembangunan.
3.      Dasar-dasar hukum yang dipakai dalam rangka proses pemasyarakatan pada system kepenjaraan tidak sesuai dengan system pemasyarakatan berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.
Sistem pembinaan pemasarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a.       Pengayoman
b.      Persamaan perlakuan dan pelayanan
c.       Pendidikan
d.      Pembimbingan
e.       Penghormatan harkat dan martabat manusia
f.       Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan
g.      Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Narapidana dalam menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan mempunyai hak-hak sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995. Anak didik Pemasyarakatan di bagi dalam tiga (3) kelompok, yaitu:
1.      Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
2.      Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan untuk Negara untuk didik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
3.      Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk di didik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun pasal 1 ayat 8 UU No.12 Tahun 1995)
Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS, yang terdiri dari:
1.      Terpidana bersyarat
2.      Narapidana, anak pidana dan anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.
3.      Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social
4.      Anak Negara yang berdasarkan keputusan menteri atau pejabat dilingkungan direktorat jendral pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social.
5.      Anak Negara yang berdasarkan penetapan pengadilan bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya


J.      PERKEMBANGAN SISTEM KEPENJARAAN
Perkembangan sistem kepenjaraan dikenal dalam 4 sistem kepenjaraan yaitu:
1.      Sistem Pennsylvania
Dalam sistem inimengehndaki agar setiap orang hukuman ditemapatkan dalam selnya masing-masing baik pada siang hari maupun pada malam hari, dan dilarang bercakap-cakap antar sesame orang hukuman (silent system), kecuali dengan penjaga sel. Setiap orang hukuman makan dan tidur dalam selnya serta tidak dapat melihat siapapun, kecuali pegawai penjara dan pengunjung atau tamu rumah penjara tersebut. Setiap orang hukuman yang aru masuk kedalam rumah tahanan penjara tersebut ditutup matanya kemudian dikawal masuk selnya masing-masing.
2.      System Auburn/silent system
Menurut sistem ini, bahwa orang-orang hukuman pada siang hari dikeluarkan berkumpul bersama dan harus bekerja serta dilarang bercakap-cakap satu sama lainnya, akan tetapi pada malam hari diharuskan berada dalam selnya masing-masing. Bagi yang kedapatan berbicara satu sama lain akan dikenakan hukuman cambuk, agar tidak berkeliaran mereka dirantai kakinya sebelah dan berjalan berbaris serta memagang pundak satu dengan yang lainnya.
3.      System Elmira/Reformatory
Sistem ini diperuntukkan bagi narapidana yang berumur dibawah 30 tahun yang disebut dengan reformatory, maksudnya  sebagai tempat untuk memperbaiki narapidana menjadi anggota masyarakat yang berguna, sehingga setelah keluar dari penjara diharapkan narapidana mempunyai keahlian sebagai modal
4.      Irlandia/ticket of leave
Sistem ini termasuk sistem yang progresif, dimana pidana dijalankan secara keras, setelah terhukum berlaku baik, maka hukumannya diangsur-angsur dikurangi

K.    Remisi
1.      Pengertian Remisi
Menurut Andi Hamzah, remisi adalah sebagai pembebasan hukuman untuk seluruhnya atau sebagian atau dari seumur hidup menjadi hukumna terbatas yang diberikan setiap tanggal 17 Agustur (Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta:503).
Dasar hukum Remisi sudah mengalami beberapak kali perubahan, bahkan untuk tahun 1999 telah dikeluarkan Keppres no. 69 Tahun 1999 dan belum sempat diterapkan akan tetapi kemudian dicabut kembali dengan Keppres No.174 Tahun 1999
2.      Jeni-Jenis Remisi
Berdasarkan ketentuan pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dikenal jenis-jenis/bentuk remisi, yaitu:
-       Remisi Umum : remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus
-       Remisi Khusus : remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan narapidan yang bersangkutan.
-       Remisi Tambahan : remisi yang diberikan pada narapidana jika berkelakuan baik.

L.     Grasi
-   Penghapusan Denda
-   Perubahan / penggantian
-   Pengurangan pidana (Jumlah)
-   Pengurangan denda
UU grasi -- UU no. 22 tahun 2002, pengganti UU no. 1 tahun 1950
Berlakunya grasi setelah putusan hakim yang incrahct.
1.   Pengertian
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
Grasi merupakan pengampunan yang dapat menimbulkan kesalah pahaman, seolah-olah dengan adanya pengampunan dari kepala negara, lantas keseluruhan kesalahan dari terpidana menjadi diampuni atau seluruh akibat hukum dari tindak pidana menjadi ditiadakan. Untuk menghilangkan kesalahfahaman itu pengampunan tidak boleh semata-mata diartikan sebagai sesuatu yang sama sekali menghilangkan akibat hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan terpidana.
Artinya pengampunan dimaksudkan tidaklah melulu berkenaan dengan diadakannya penghapusan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakaim yang telah punya kekuatan hukum tetap, melainkan juga dapat berkenaan :
1.      Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan hakim.
Misal : perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
2.      Pengurangan lamanya pidana penjara, pidana tutupan dan pidana kurungan.
3.      Pengurangan besarnya uang denda seperti yang telah diputuskan hakim bagi terpidana.
Menurut VAN HAMMEL, grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebahagian.
Menurut HATEWINKEL SURINGA , grasi adalah pemidanaan dari seluruh pidana atau pengurangan dari suatu pidana (mengenai waktu, jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut.
Menurut Pasal 1 UU no. 22 tahun 2002, Grasi diartikan sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana.
2.      Bentuk – Bentuk Grasi
Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana yang telah punya kekuatan hukum tetap biasanya disebut grasi dalam arti sempit. Akan tetapi secara komprehensif grasi dapat dibagi dalam 4 bentuk :
1.      Grasi (dalam arti sempit) yaitu peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap.
2.      Amnesti, yakni suatu pernyataan secara umum menurut ditiadakannya semua akibat hukum. Menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja terlibat dalam tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum dijatuhi pidana oleh hakim, baik yang sudah dituntut maupun yang belum dituntut, baik yang disidik maupun yang yang belum disidik, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh kekuasaan yang syah.
3.      Abolisi, yaitu peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan dari hukum pidana yang telah dilakukan.
4.      Rehabilitasi, yaitu pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakima taupun berdasarkan suatu putusan hakim yang bersifat khusus (militer).
3.      Permohonan Grasi
Menurut UU no. 22 tahun 2002, diatur prinsip – prinsip dan tata cara pengajuan grasi.
Prinsip umum tentang pengajuan grasi antara lain :
Terhadap putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan grasi kepada presiden.
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah :
Pidana mati
Pidana penjara seumur hidup
Pidana penjara paling rendah 2 tahun, terhadap pidana kebijaksanaan pemindakan tidak dapat diajukan grasi.
Permohonan grasi hanya dapata diajukan satu kali, kecuali dalam hal :
Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 tahun sejak penolaka tersebut.
Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, dan telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian grasi diterima.
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusa pemidanaan bagi terpidana kecuali terhadap putusan terpidana mati.
Presiden berhak mengabulkan / menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana setelah mendapat pertimbangan dari MA
Pemberian grasi oleh presiden dapat berupa :
Peringanan atau perubahan jenis pidana
Pengurangan jumlah pidana
c.       Penghapusan pelaksanaan pidana
4.      Orang – orang yang berhak mengajukan grasi adalah :
Terpidana (setelah putusan incrahct)
Kuasa hukum terpidana
Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana tersebut kecuali untuk terpidana mati, dimana permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarganya tanpa persetujuan pidana.
5.      Alasan – Alasan Mengajukan Grasi
Menurut POMPE,
Adanya kekurangan dalam UU yang dalam suatu peradilan telah menyebabkan hakim terpaksa menjatuhkan suatu pidana tertentu, yang apabila kepada hakim itu telah diberikan kebebasan yang lebih besar, akan menyebabkan seseorang itu dibebaskan, atau tidak diadili seperti overmacht.
M.   Amnesti
        Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
N.     Abolisi
         Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
O.    Rehabilitasi
          Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
P.     Pidana Bersyarat
Pidana bersyarat terdapat pada pasal 14 KUHP. Pidana bersyarat adalah : Suatu pemidanaan yang pelaksanaannya oleh hakim digantungkan pada syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.
Ketentuan tentang pidana bersyarat itu terdapat pada pasal 14 c – 14 f  KUHP.
Pasal 14 c KUHP menyatakan : Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama atau pidana kurungan maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan bahwa pidana tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang memang lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang ditentukan dalam perintah itu.
Pidana bersyarat juga dapat diberikan karena pidana denda apabila hakim yakin bahwa pembayaran denda betul-betul dirasakan berat oleh terpidana.
Berdasarkan pasal 14 c ayat (1) di atas pidana bersyarat dapat diadakan apabila : Hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun/pidana kurungan.
Jadi yang menentukan bukanlah pidana penjara yang diancamkan melainkan pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa. Terpidana yang diberikan pidana bersyarat haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
a.         Syarat umum
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 c KUHP yaitu terpidana tidak akan melakukan tindak pidana.
b.        Syarat khusus
Bahwa terpidana dalam waktu yang lebih pendek daripada masa percobaannya harus mengganti segala/sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.
Disamping itu juga dapat ditentukan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi dimana masa percobaan/selama sebagian masa percobaan.
Bilamana syarat umum dan khusus tidak dipenuhi maka berdasarkan pasal 14 f ayat (1) KUHP hakim atas usul pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan dapat diperintahkan supaya putusan pidana dapat dijalankan/ memerintahkan supaya atas namanya diberikan peringatan kepada terpidana.
Masa percobaan dimulai sejak putusan tersebut mulai ditetapkan dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut tata cara yang ditentukan oleh UU.
Berdasarkan pasal 14 b (3) KUHP : Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana berada pada tahanan sementara.
Q. Ukuran-Ukuran Dalam Penjatuhan Pidana
Faktor-faktor yang dapat dijelaskan pedoman di dalam penjatuhan pidana bersyarat yaitu :
a.    Sebelum melakukan tindak pidana tersebut dia :
1)        Belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
2)        Terdakwa masih sangat muda
3)        Tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar
4)        Terdakwa tidak menduga bahwa tindak pidana yang dilakukannya akan menimbulkan kerugian besar
5)        Terdakwa melakukan tindak pidana disebabkan atas hasutan orang lain yang dilakukan dengan intensitas yang besar
6)        Terdapat alasan-alasan yang cukup kuat yang cenderung untuk dapat dijadikan dasar memaafkan perbuatannya
7)        Korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut
8)        Terdakwa telah membayar ganti rugi/akan membayar ganti rugi kepada si korban atas kerugian-kerugian/penderitaan-penderitaan akibat perbuatannya
9)        Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari keadaan-keadaan yang tidak mungkin terulang lagi
10)    Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana lain
11)    Pidana perampasan kemerdekaan akan menimbulkan penderitaan yang berat baik bagi terdakwa atau keluarga.
12)    Terdakwa diperkirakan dapat menanggapi dengan baik pembinaan yang bersifat non konstitusional
13)    Tindak pidana terjadi pada pihak keluarga
14)    Tindak pidana terjadi karena kealfaan
15)    Terdakwa sudah sangat tua
16)    Terdakwa adalah pelajar/mahasiswa
17)    Khusus terdakwa di bawah umur hakim kurang yakin dengan kemampuan orang tua untuk mendidik










DAFTAR PUSTAKA
Andreae, Fockema, Kamus Istilah Hukum, Belanda-Indonesia, Binacipta, 1977
Barda Nawawi Arief, Perlindungan HAM dan Tindak Kekerasan Dalam Penegakan Hukum Pidana,  Bahan Diskusi Panel RUU Kepolisian, 15 Juli 1997, Fakultas Hukum Undip
Harahap, Ikhran, Diktat Hukum Pidana,Fakultas Hukum UMSB
Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara, Refika Aditama, Bandung 2006
Radjab, Muhardi, Diktat Kuliah Penologi, FH UMSB, 2010
Sholehuddin, M, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System & Implementasinya), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 1990
Teuku Muhammad Radie, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Perspektif Kebijakan Dalam IdentitasHukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 203.
Baharudin Lopa, Etika Pembangunan Hukum Nasional Dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 17.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat
Imly Asshidiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1997
Koento Wibisono, Etika Pembangunan Hukum Nasional Dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 6.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983, hal. 124.
W. A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, terjemahan oleh R. A Koesnoen. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981
Undang-undang nomo 8 tahun 1981 tentang KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
http://eprints.undip.ac.id/18231/1/Slamet_Siswanta.pdf  diakses tanggal 4 Desember 2011 pukul 10.00











Terbukti bersalah tapi tidak dapat dihukum, karena kasusnya perdata => putusan LEPAS



[1] http://manshurzikri.wordpress.com/2010/05/30/pengertian-penologi/
[2] Ibid
[3]. M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003, hlm 59
[4]. Ibid 
[5]. Ibid
[6]. Ibid, 24
            [7]. Dwidja Priyatno,loc.it
 [8]. Ibid, 25
            [9]. Ibid
           [10]. Ibid
           [11]. Ibid,  26
[12]. Muladi, op.cit., hlm 27
[13]. Barda Nawawi Arief, Perlindungan HAM dan Tindak Kekerasan Dalam Penegakan Hukum Pidana,  Bahan Diskusi Panel RUU Kepolisian, 15 Juli 1997, Fakultas Hukum Undip, hal. 1.
[14]. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Op. Cit., hal. 29
[15]. Gustav Radbruch dalam Sudarto “Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia”, Pidato
[16]. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Op. Cit., hal. 28.
[17]. Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Hukum Pidana pada Universitas Diponegoro, Semarang 21 Desember, 1974, hal. 5.
[18].  Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1994.
[19] . Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hal 44.
[20] . A.Z., Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, hal 12-13.
[21]. Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Op.Cit., hal. 60-61.
[22].  Loebby Loqman, Delik Poltik di Indonesia, In-Hill-Co, Jakarta, 1993, hal. 28.
[23]. Soehardjo SS, Poltik Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal 66.
[24] . Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Op.Cit., hal. 66 – 68.
[25] . imly Asshidiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1997, hal 3.
[26] . Teuku Muhammad Radie, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Perspektif Kebijakan Dalam IdentitasHukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 203.
[27] . Baharudin Lopa, Etika Pembangunan Hukum Nasional Dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas
      Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 17.
[28].  Koento Wibisono, Etika Pembangunan Hukum Nasional Dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 6.
[29]. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983, hal. 124.
[30].  Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, tanggal 24 Februari 1990, hal. 3.