Sabtu, 09 November 2013

HUKUM PENITENSIER

I.    Pengertian dan Tujuan Hukum Penitensier
A.    Hukum Penintensier
Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Hukum penintensier adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Secara harfiah hukum penintensier itu dapat diartikan sebagai suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan.
Menurut Bemmelan, hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan
W.H.A Jonkers menyebut penitentiar recht (hukum penetensier) sebagai strafrechttelijk atau bahasa Indonesianya hukum sanksi kepidanaan (J.M van Bemmelen-J.P.Balkema-Th.W.van Veen, 1987:28)
Tujuannya adalah apa yang ingin dicapai orang dengan pemidanaannya itu yaitu melalui suatu organisasi.
Peraturan-peraturan Perundang-undangan yang mengandung norma-norma sebagai keseluruhan yang disebut sebagai hukum penintensier adalah :
1.   Buku I dan II KUHP
2.   Ordonantie 27 Desember 1917 yaitu tentang ketentuan pembebasan bersyarat.
3.   Ordonantie 6 November 1926
4.   STBL No 4/1987 tentang peraturan pelaksanaan pemidanaan bersyarat
Hukum Penintensier yaitu bahagian dari hukum pidana yang mengatur/memberi aturan tentang sistem sanksi dalam hukum pidana.
Aturan-aturan tersebut meliputi tentang ketentuan pemberian pidana tindakan serta eksekusi sanksi pidana. Ketentuan-ketentuan pidana itu meliputi :
1.   Jenis-jenis sanksi pidana
2.   Ukuran pemidanaan
3.   Bentuk dan cara pemidanaan
Masalah pokok didalam Hukum Penitensier:
1.  Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
2.  Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
3.  Terpidana ( siapa yang diproses
B.     Tujuan  Hukum Penintensier
Tujuan dari hukum penintensier adalah agar yang berhubungan dengan hukuman seseorang dapat dilaksanakan dengan baik. Hukuman penintensier baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada putusan dari hakim.
Di dalam hukum pidana terkandung ada 3 konsep yang dapat dianggap sebagai konsep-konsep dasar dalam hukum pidana, ketiga konsep itu meliputi :
1.        Tindak pidana/perbuatan pidana (criminal oppense)
2.        Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (criminal responsibility)
3.        Pemidanaan (Punishment)
Ketiga konsep dasar ini adalah oleh “HERBERT” dianggap sebagai Resionde Hukum Pidana, sebab ketiganya akan tergambar adanya 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana.
Konsep yang pertama (1) yaitu tindak pidana akan menggambarkan permasalahan pokok mengenai apa ukuran yang menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Konsep yang kedua (2) yaitu menyangkut ukuran apa yang dapat digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang yang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.
Konsep ketiga (3) yaitu menggambarkan permasalahan pokok menyangkut bentuk sanksi yang bagaimanakah yang dapat ditimpakan kepada seseorang yang terbukti telah melakukan suatu tindak pidana.
Selama ini boleh dikatakan bahwa perhatian ahli hukum pidana dan kriminologi lebih banyak tertuju hanya kepada permasalahan yang tergambar pada konsep pertama (1) dan yang kedua (2) saja. Sementara masalah pidana dan pemidanaan itu lebih berkesan dan seolah-olah hanya dianggap sebagai anak tiri dalam hukum pidana. Anggapan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena pidana dan pemidanaan itu memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam pemidanaan. Sebab tanpa adanya pidana dan pemidanaan itu tidak akan mungkin dinamakan hukum pidana apabila tidak ada unsur pidana didalamnya.

II.    Pidana dan Pemidanaan
A.    Istilah Pidana
Prof.Van Hammel mengartikan pidana (straf)  menurut hukum positif sebagai suatu penderitaan yang bersifat khusus. Penderitaan tersebut menurut Van Hammel dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama Negara sebagai pertanggung jawab ketertiban umum bagi seorang pelanggar,  oerang tersebut penderitaan itu dikenakan semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh Negara[1].
 Sementara itu Prof.Simon juag mengartikan pidana (straf) sebagai suatu penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang, penderitaan tersebut oleh undang-undang pidana dikaitkan dengan telah terjadinya pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah[2].
Kedua ahli hukum pidana Belanda ini memiliki pandangan yang sama dalam memberikan batasan tentang pidana, yang pada hakikatnya adalah suatu penderitaan. Namun dapat dipahami, bahwa penderitaan tersebut bukanlah merupakan suatu tujuan melainkan hanyalah semata-mata sebagai alat yang digunakan oleh Negara untuk mengingatkan agar orang tidak melakukan kejahatan.
Zeven Berger mengatakan bahwa hukum pidana itu merupakan ULTIMUM REMEDIUM artinya sesuatu yang dapat dilakukan apabila tidak ada cara lain.
Prof.Mulyatno berpendapat bahwa istilah hukuman yang berasal dari kata straf dan istilah dihukum itu berasal dari perkataan “wordt gestraf” adalah istilah-istilah yang konvensional[3].
Menurut Prof. Mulyatno, mengemukanan pengertian hukum pidana itu adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk[4]:
1.      Menetukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang yang disertai atau dikenai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Jika dibaca pendapat W.P.J Pompe, mengenai hukum pidana yang mengatakan[5]: “hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan dimana pidana itu seharusnya terdapat”. Hampir sama dengan itu,D.Hazeqinkel-Suringa mengatakan[6]: “Jus Poenale” (hukum pidana materiel) adalah sejumlah pertaturan yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang mewujudkannya”
Para ahli hukum pidana Indonesia ternyata juga memiliki pandangan yang sama dalam memahami dan memberikan alasan terhadapa konsep pidana.
Menurut Prof. Sudarto, secara tradisonal pidana dapat didefenisikan sebagai nestapa yang dikenakan olehe Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, sengaja agar dirasakan sebagai nestapa[7].
Sementar itu Prof. Roeslan Saleh mengartikan pidana sebagai reaksi atas delik dan ini berujud suatu stapa yang dengan sengaja ditimpakn Negara pada pembuat delik itu[8].
Dalam memberikan pemahaman terhadap konsep pidana, maka setelah mengemukakan berbagai defenisi akhirnya Prof. Muladi sampai kepada sebuah kesimpulan tentang unsure-unsur atau cirri-ciri yang terkandung di dalam pidana yaitu[9]:
  1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenagkan.
  2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang)
  3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.

Terdapat kesamaan pendapat dalam memahami penderitaan pidana, dimana salaha satu karakteristiknya adalah adanya pengenaan atau penderitaan dengan sengaja. Ciri ini erat kaitannya dengan sifta hukum pidana yang dengan sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui didalam hukum. Pemberian nestapa atau penderitaan yang (sengaja dikenakan kepada seorang pelaku yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum pidana adalah dimaksudkan untuk menimbulkan efek penjeraan, sehingga orang tidak melakukan tindak pidana, dan pelaku tidak lagi mengulangi melakukan kejahatan.

B.     Istilah Pemidanaan

Setelah dipahami pengertian pidana, pertanyaan yang selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan pemidanaan. Menurut Prof. Sudato perkataan pemidanaan adalah sinonim dengan istilah penghukuman. Penghukuman ini berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hhukumnya[10].
Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidaklah hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu sepanjang menyangkut penghukuman dalam lapangan hukum pidana, maka istilah penghukuman harus disempitkan artinya, yaitu penghukuman dalam perkara pidana. Untuk menyebut penghukuman dalam perkara pidana dapat dipakai perkataan pemidanaan atau pemberian (penjatuhan) pidana oleh hakim.
Pemidanaan adalah penjatuhan pidana oleh hakim yang merupakan realisasi dari ketentuan pidana dalam undang-undang yang bersifat abstrak yang ditetapkan oleh hakim melalui penetapan hukum dan memutuskan hukumnya.

C.     Pemidanaan Anak

Masalah pemidanaan anak diatur oleh UU No.3 Tahun 1997
1. Tindak pidana anak
Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dimaksud dengan anak nakal adalah :
a. Anak yang melakukan tindak pidana, atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, jelas terkandung makna bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus mengandung unsur-unsur[11]:
- adanya perbuatan manusia
- perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum
- adanya kesalahan
- orang yang berbuat harus dapat dipertanggung jawabkan

Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia harus berhadapan dengan hukum, yaitu[12]:
  1. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah ;
  2. Juvenile Deliquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasadianggap kejahatan atau pelanggaran  hukum.

Namun terlalu extrim apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak disebut dengan kejahatan, karena pada dasarnya anak-anak memiliki kondisi kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, agresif dan menunjukkan tingkah laku yang cenderung bertindak mengganggu ketertiban umum. Hal ini belum dapat dikatakan sebagai kejahatan, melainkan kenakalan yang ditimbulkan akibat dari kondisi psikologis yang tidak seimbang dan si pelaku belum sadar dan mengerti atas tindakan yang telah dilakukannya.

Ada beberapa faktor penyebab yang paling mempengaruhi timbulnya kejahatan anak, yaitu[13] :
1. Faktor lingkungan
2. Faktor ekonomi/ sosial
3. Faktor psikologis

Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya kesadaran diri dari yang bersangkutan dan ia juga telah mengerti bahwa perbuatan itu terlarang menurut hukum yang berlaku. Tindakan kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak merupakan manifestasi dari kepuberan remaja tanpa ada maksud merugikan orang lain seperti yang diisyaratkan dalam suatu perbuatan kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana pelaku harus menyadari akibat dari perbuatannya itu serta pelaku mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut.

Kenakalan anak disebut juga dengan Juvenile Deliquency. Juvenile atau yang (dalam bahasa Inggris) dalam bahasa Indonesia berarti anak anak; anak muda, sedangkan Deliquency artinya terabaikan / mengabaikan yang kemudian diperluas menjadi jahat, kriminal, pelanggar peraturan dan lain-lain.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, delikuensi diartikan sebagai tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat[14].

Suatu perbuatan dikatakan delinkuen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup atau suatu perbuatan yang anti sosial yang didalamnya terkandung unsurunsur anti normatif[15].

Pengertian Juvenile Deliquency menurut Kartini Kartono adalah sebagai berikut[16] :
“Juvenile Deliquency yaitu perilaku jahat / dursila, atau kejahatan / kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologi) secara social pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang menyimpang”.

Sedangkan Juvenile Deliquency menurut Romli Atmasasmita adalah[17] :
“setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak dibawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan.

Di Amerika Serikat perbuatan yang dilakukan anak-anak dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa dibedakan pengertiannya. Suatu perbuatan tindakan anti sosial yang melanggar hukum pidana, kesusilaan dan ketertiban umum bila dilakukan oleh seseorang yang berusia diatas 21 tahun disebut dengan kejahatan (crime), namun jika yang melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang yang berusia dibawah 21 tahun maka disebut dengan kenakalan (Deliquency).

Hal ini yang kemudian muncul sebuah teori oleh Sutherland (1966) yang disebut dengan teori Association Differential yang menyatakan bahwa anak menjadi Delinkuen disebabkan oleh partisipasinya ditengah-tengah suatu lingkungan sosial yang ide dan teknik delinkuen tertentu dijadikan sebagai sarana yang efisien untuk mengatasi kesulitan hidupnya. Karena itu semakin luas anak bergaul, semakin intensif relasinya dengan anak nakal, akan menjadi semakin lama pula proses berlangsungnya asosiasi deferential tersebut dan semakin besar pula kemungkinan anak tadi benar-benar menjadi nakal dan kriminal.
Shanty Dellyana dalam bukunya wanita dan anak di mata hukum mengutip pendapat dari Robert K Merton dan Nisbet mengemukakan bahwa:
anak-anak yang berumur dibawah 7 tahun dianggap tidak mampu untuk mempunyai kehendak jahat (incapable of having the criminal intent)
Sedangkan mereka yang berumur antara 7 sampai 14 tahun pada umumnya dianggap mampu untuk mempunyai kehendak jahat, berarti tidak dapat melakukan kejahatan (incapable of crime)[18].

2.Faktor-faktor penyebab Anak melakukan tindak pidana

Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana, bahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNAIR pada tahun 2003 terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana di Jawa Timur sebagian besar karena kondisi ekonomi yang tidak mampu (74,71%), pendidikan rendah (72,76%), lingkungan pergaulan dan masyarakat yang buruk (68,87%) dan yang terakhir karena lingkungan keluarga yang tidak harmonis (66,15%). Dari hasil penelitian ini penyebab utama yang paling besar adalah karena kondisi ekonomi yang tidak mampu dengan presentase sebanyak 74,71%. Kondisi ekonomi yang tidak mampu memang bisa membuat anak berbuat jahat apabila imannya kurang dan keinginannya akan sesuatu tak terpenuhi oleh orang tuanya, tindakan yang dilakukannya bisa berbentuk pencurian benda yang di inginkannya[19]. 
          Selain itu, adanya dampak negative dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak Hal yang sama juga diperoleh melalui adegan-adegan kekerasan secara visualisasi, khususnya melalui media elektronik (televisi). Melalui tingginya frekuensi tontonan adegan kekerasan akan melahirkan apa yang di sebut dengan “kultur kekerasan”. Hal ini akan menimbulkan penggunaan tindak kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana sebagai solusi dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk anak. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus ada anak yang sampai tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno.

2. Proses Pemidanaan terhadap Anak di bawah umur pada tingkat penyidikan

a. Kategori anak yang melakukan tindak pidana dan jenis pidana yang akan dijatuhkan 
         Sebelum kita membahas tentang proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan lebih lanjut, kita akan ketahui terlebih dahulu kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi :

  1. 1. Anak yang melakukan tindak pidana.
  2. 2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. 

Dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, yaitu :
- Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
- Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang memang layak untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi pada prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas usia anak. Contohnya pada kasus Raju yang di sidang di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, saat itu dia baru berusia 7 tahun 8 bulan.
Tegasnya, anak yang melakukan kejahatan jika dia belum berusia 8 tahun seharusnya tidak diproses secara hukum seperti anak yang telah berusia 8 tahun. Bagi anak yang melakukan tindak pidana yang akan di ajukan ke sidang pengadilan anak harus ditangani oleh hakim yang khusus menangani perkara anak dan petugas-petugas yang khusus menangani perkara anak. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 5 sampai 8 Undang-Undang No.3 tahun1997 :
1. Penyidik adalah penyidik anak
3.   Hakim adalah hakim anak
4.   Hakim banding adalah hakim banding anak
4. Hakim kasasi adalah hakim kasasi anak

         Dalam pelaksanaannya sidang pengadilan bagi anak adalah tertutup dan suasana pada sidang anak harus menimbulkan keyakinan pada anak dan orang tua bahwa hakim ingin membantu memecahkan masalah pada anak, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 dan pasal 8 Undang-Undang No.3 tahun 1997 :
Pasal 6
Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.

Pasal 8
1. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup
2. Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
3. Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, orang tua asuh, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
4. Selain mereka yang disebutkan dalam ayat 3, orang-orang tertentu atas ijin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
5. Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya.
Dalam hal jenis pidana dan berat ringannya pidana pada anak yang melakukan tindak pidana dapat dilihat pada pasal 22 sampai pasal 32 Undang-Undang No.3 tahun 1997 :
Pasal 22
Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 23 ayat 3 menetapkan :
Selain pidana pokok sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu atau pembayaran ganti rugi.

Lalu pasal 24 ayat 1 menetapkan :
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah :
1. Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
2. Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Pasal 26 ayat 1 menetapkan :
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Pasal 26 ayat 2 menetapkan :
Apabila anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka2 huruf a, melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
b. Proses pemidanaan pada tingkat penyidikan
Sebelum kita ketahui lebih jauh mengenai proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian penyidikan itu sendiri.
Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam KUHAP sendiri dikenal ada dua macam pejabat penyidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (penyidik POLRI) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak pada umumnya adalah ketentuan yang dilanggar dari peraturan pidana yang ada di KUHP, maka penyelidikannya dilakukan oleh penyidik umum yaitu penyidik POLRI. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya pembantu Letnan dua (PELDA) Polisi (sekarang Ajun Inspektur dua Polisi). Meskipun penyidiknya adalah penyidik dari POLRI tapi bukan berarti penyidik POLRI bisa melakukan penyidikan terhadap kasus anak nakal. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dikenal dengan adanya penyidik anak, penyidik inilah yang berwenang melakukan penyidikan. Mengenai penyidikan diatur dalam pasal 41 Undang-Undang No.3 tahun 1997, yang antara lain :
1.      Penyidik terhadap anak nakal, dilakukan oleh penyidik yang diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
2.Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
• Berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan orang dewasa.
• Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.
3.      Dalam hal tertentu dan dipandang perlu tugas penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
• Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
• Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Lalu bagaimana proses dari pemidanaan itu sendiri pada tingkat penyidikan? Proses dari pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan telah diatur dalam pasal 42 Undang-Undang No.3 tahun 1997. Pasal 42 menetapkan :
1. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan
2. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya.
3. Proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan.
         Setelah melakukan penyidikan dapat dilanjutkan dengan penahanan dan penangkapan terhadap anak nakal, sebagaimana tercantum dalam pasal 43, 44 dan pasal 45 Undang-Undang No.3 tahun 1997. Menurut pasal 1 butir 2 KUHP penangkapan adalah suatu tindakan dari penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, sedangkan penahanan adalah penempatan terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tidak dicantumkan mengenai tindakan penangkapan anak, oleh karena itu dalam hal ini yang digunakan adalah KUHAP sebagai peraturan umumnya.
         Untuk melakukan penangkapan seorang anak, maka penyidik anak wajib memperhatikan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada yang ditangkap. Surat perintah penangkapan itu berisi tentang identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Apabila seorang anak nakal tertangkap tangan, maka penangkapannya tidak dilakukan dengan surat perintah dan yang melakukan penangkapan tidak harus dilakukan oleh penyidik anak. Pasal 18 ayat (2) KUHAP memerintahkan kepada penyidik bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Lamanya penangkapan anak nakal sama dengan orang dewasa yaitu paling lama satu hari (pasal 19 ayat 1 KUHAP).
Pasal 43 menetapkan :
1. Penangkapan anak nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP
2. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Setelah tindakan penangkapan, dapat dilakukan tindakan penahanan, penahanan ialah penempatan tersangka atau terdakwa ke tempat tertentu oleh penyidik anak atau penuntut umum anak atau hakim anak dengan penetapan, Undang-Undang No.3 tahun 1997 dan KUHAP menentukan bahwa tersangka atau terdakwa dapat ditahan. Menurut pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan penahanan adalah karena adanya kekhawatiran melarikan diri, agar tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi tindak pidana. Sedangkan menurut Hukum Acara Pidana, menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan keharusan tetapi untuk mencari kebenaran bahwa seseorang melanggar hukum, kemerdekaan seseorang itu dibatasi dengan melakukan penangkapan dan penahanan.
Pasal 44 menetapkan :
1.   Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
2.   Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
3.   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentigan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
4.   Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum.
5.   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
6.   Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 1997 menentukan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan anak yang di duga keras melakukan tindak pidana (kenakalan) berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat. Penahanan dilakukan apabila anak melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama adalah 20 (dua puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. Dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal ini apabila anak ditangkap atau ditahan secara tidak sah (tidak memenuhih syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang), maka anak atau keluarganya atau penasehat hukumnya dapat meminta pemeriksaan oleh hakim tentang sahnya penangkapan atau penahanan dalam sidang pra-peradilan.
Pasal 45 menetapkan bahwa :
1. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
2. Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di nyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
3. Tempat penahanan anak harus di pisahkan dari tempat penahanan orang dewasa.
Selama anak di tahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap di penuhi.
Sesuai dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 1997 dalam tindakan penahanan, penyidik seharusnya melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga penyidik anak tidak salah dalam mengambil keputusan.
Pada pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 3 tahun 1997, pelanggaran dan kelalaian atas pasal tersebut tidak diatur secara tegas akibat hukumnya, sehingga dapat merugikan anak. Sanksi yang dapat diberikan kepada penyidik anak telah diatur tetapi akibat hukum dari tindakan penahanan tersebut tidak jelas. Perkembangan hukum di bidang pengadilan anak semakin menunjukkan adanya kelemahan KUHAP, terutama yang menyangkut masalah pra-peradilan.
Lalu pada pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 3 tahun 1997, penahanan anak seharusnya di tempatkan secara terpisah dari narapidana anak yang lain dan tidak boleh di gabung dengan tahanan orang dewasa, hal ini untuk mencegah akibat negative dari pengaruh narapidana anak dan orang dewasa apabila si anak belum terbukti melakukan kesalahan atau tindak pidana.
3.  Hak-hak pada tersangka atau terdakwa anak
Selain anak mempunyai hak untuk di lindungi, anak juga mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa, adapun hak-hak tersebut menurut KUHAP adalah:
1. Setiap anak nakal sejak saat di tangkap atau di tahan berhak mendapat bantuan hukum dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan.
2. Setiap anak nakal yang di tangkap atau di tahan berhak berhubungan langsung dengan penasehat hukumnya tanpa di dengar oleh pejabat yang berwenang.
3. Selama anak di tahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial harus di penuhi.
4. Tersangka anak berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya di ajukan ke pengadilan.
5. Tersangka anak berhak untuk segera di adili oleh pengadilan.
6. Untuk mempersiapkan pembelaan tersangka, anak berhak di beritahukan dengan jelas dalam bahasa yang di mengerti olehnya.
7. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka anak berhak untuk setiap waktu mendapat juru bahasa, apabila ia tidak paham bahasa Indonesia.
8. Dalam hal tersangka anak bisu atau tuli, ia berhak mendapatkan bantuan penerjemah orang yang pandai bergaul.
9. Tersangka atau terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP.
10. Tersangka atau terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak di beritahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa anak yang bantuannya di butuhkan oleh tersangka atau terdakwa anak.
11. Tersangka atau terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjugan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa anak.
12. Tersangka atau terdakwa anak berhak secara langsung atau dengan perantara penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan keluarga.
13. Tersangka atau terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjugan rohaniawan.
14. Tersangka atau terdakwa anak berhak untuk di adili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
15. Tersangka atau terdakwa anak berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi guna memberikan keterangan.
16. Tersangka atau terdakwa anak tidak di bebani dengan kewajiban pembuktian.
17. Tersangka atau terdakwa anak berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana di atur dalam pasal 95 KUHAP.
Dengan di aturnya hak-hak di atas walaupun tersangka atau terdakwa masih anak-anak, petugas pemeriksaan tidak boleh menghalang-halangi penggunaannya dan sebaiknya sejak awal pemeriksaan sudah diberitahukan hak-hak tersebut.
Tentang anak ini bila melihat pasal 44 KUHP disebutkan apa yang disebut anak itu adalah manusia yang belum berumur 16 tahun, dan pasal ini dapat disimpulkan bahwa anak yang baru lahir pun mengandung arti dapat di pidana sekalipun hal yang demikian mustahil.
Di dalam UU No.3 tahun 1997 telah digunakan model batasan usia tentang usia yang disebut seorang anak yaitu 10 tahun sampai 18 tahun. Lahirnya UU No. 3 tahun 1997 langsung mencbut pasal 44 tentang batasan usia.
Tentang hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap anak apabila seorang anak melakukan tindakan pidana tidak diancam pidana mati, maka :
·   Hakim harus menjatuhkan pidananya dikurung  1/3 apabila tindakan pidan tersebut dilakukan oleh orang dewasa.
·   Hakim dapat memutuskan apabila anak yang melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tuanya.
·   Dipidana sebagai anak negara untuk di didik di Lembaga Pemasyarakatan anak.
Proses pemidanaan bagi seorang anak yang melakukan tindak pidan berdasarkan UU No.3 Tahun 1997 antara lain dikatakan sejak tingkat penyidikan sampai proses sidang di pengadilan harus bersifat tertutup untuk umum dan aparat penegak hukumnya tidak menggunakan pakaian uniform (seragam dinas).
Pelaksanaan pemidanaannya berdasarkan UU peradilan anak bahwa di LP anak, anak pidana ini harus mendapatkan pendidikan lanjutannya. Di dalam UU peradilan anak telah ditentukan bahwa anak hanya boleh dipidana maximal 10 tahun, dengan kata lain terhadap seorang anak tidak boleh dijatuhi hukuman seumur hidup dan pidana mati.


D.    Perkembangan pemidanaan
Pada zaman dahulu kala bentuk pemidanaan yang dijatuhkan kepada suatu masyarakat yang teratur kepada seorang penjahat adalah dalam bentuk :
1.   Menyingkirkan/melumpuhkannya sehingga penjahat itu tidak lagi mengganggu masyarakat pada masa yang akan datang. Penyingkiran itu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.
Misalnya : Membuang/mengirim si penjahat ke seberang lautan. Pidana berupa pembuangan ini mencapai puncaknya di Inggris pada abad pertengahan dan akhir. Dimana banyak orang Inggris yang melakukan kejahatan diasingkan ke Australia. Di Indonesia terutama pada zaman Hindia Belanda pidana ini banyak juga dilakukan pada orang-orang politik.
2.   Kerja paksa
Misalnya : Kerja paksa mendayung kapal yang banyak dilakukan pada abad ke-17. Cara-cara kerja paksa seperti itu lama kelamaan menjadi hilang di Eropa. Pidana kerja paksa ini pernah juga dilakukan dalam bentuk paksaan untuk memutar roda yang sangat banyak menguras tenaga para napi sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberontak. Di Hindia Belanda kerja paksa dalam bentuk pembuatan jalan raya/membuat lubang-lubang dalam benteng pertahanan di zaman Jepang.
3.   Pidana mati
Di deretan panjang jenis-jenis sanksi pidana dalam sejarah pemidanaan sanksi yang terberat adalah menghabisi nyawa si penjahat yang disebut dengan pidana mati.
Cara-cara pidana mati pada zaman dahulu adalah sebagai kegiatan dengan ditarik kereta ke jurusan berlawanan. Ada pula yang dikubur hidup-hidup, digoreng dengan minyak, ditenggelamkan ke laut, jantungnya dicopet atau dirajam sampai mati.
Pidana mati seperti yang tersebut di atas lama kelamaan dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap kemanusiaan sehingga akhirnya dikenal dengan pidana mati dengan cara dipotong, penggantungan di tiang gantungan, ditembak mati, disentrum dan sebagainya.
E.  Konsep-Konsep Pemidanaan
Bahwa pemidanaan yang diatur dalam KUHP dimulai dari pasal KUHP. Pasal KUHP ini sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pemidanaan oleh hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman yaitu :
1.      Hukuman Pokok
2.      Hukuman tambahan
Termasuk hukuman pokok adalah hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman keputusan hakim”. Hal ini kemudian berkembang terutama dalam tindak pidana diluar KUHP misalnya dalam delik ekonomi tindakan tata tertib sementara.
Timbul permasalahan sampai detik ini pasal 10 KUHP belum berubah berubah baik konsepnya maupun yuridisnya meskipun dalam praktek pelaksanaannya berbeda. Dalam praktek tidak ada penjara yang ada lembaga pemasyarakatannya. Jadi, konsepnya berubah. Konsep pidana masih tetap sama dengan konsep waktu W.V.S (Wet Boek van Strafrecht) Belanda muncul pertama kali pada tahun 1811. Orang yang dijatuhi pidana penjara harus masuk dan tinggal dibelakang tembok penjara.


Konsep dalam masalah pemidanaan :
Orang yang dipidana harus menjalani pidananya dibelakang tembok penjara. Ia diasingkan dari masyarakat ramai, terpisah dari kehidupannya yang biasa. Seperti yang telah dikatakan penjara itu sendiri berasal dari kata “penjera”, supaya orang itu jera tidak berbuat melanggar hukum lagi. Pembinaan dilakukan dibelakang tembok penjara itu. Belakangan ini timbul konsep dan usul baru dari kalangan masyarakat agar lebih diperhatikan perlakuan kemanusiaan terhadap terpidana. Orang mulai memikirkan misalnya tentang kebutuhan biologis dan sebagainya. Kalau sudah demikian maka tujuan pidana berupa penjeraan terhadap terpidana dapat berubah. Sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah selain tujuan penjeraan terhadap terpidana yang bagaimanapun tidak dapat dihilangkan dalam suatu system pidana, perlu pula dipikirkan lebih mendalam tentang sosialisasi bukan hany masyarakat, hal ini bias terjadi jika masyarakat mau menerima. Dan tidak akan terjadi jika masyarakat beranggapan bahwa orang yang melakukan tindak pidana harus dibina didalam tembok.
F.  Tujuan Pemidanaan
Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatukan kepentingan masyarakat/negara, korban dan pelaku[20].
Atas dasar dan tujuan tersebut, maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat[21] :
-       Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut, menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
-       Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan iamempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
-       Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil (baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat)
Teori-teori pemidanaan yang banyak dikemukakan oleh para sarjana mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai, didalam penjatuhan pidana, yang dalam hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya yang dihayati oleh para sarjana tersebut.
Secara tradisional teori-teori pemidanaan (dasar-dasar pembenaran dan tujuan pemidanaan) pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompok teori, yaitu[22]:
1. Teori Absolut atau Teori Pembalasan (retributive/vergeiding theorien)
2. Teori Relatif atau Teori Tujuan (utilitarian/doeltheorien)
Teori Absolut, menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatumest)[23]. Menurut teori absolut ini setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar menawar.Seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dengan dijatuhkannya pidana, tidak peduli apakah masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya dilihat kemasa depan. “ Utang pati nyaur pati, utang lara nyaur lara”. Yang berarti sipembunuh harus dibunuh, sipenganiaya harus dianiaya.“Pembalasan” (vergelding) oleh banyak orang dikemukakan sebagai alasan untuk memidana suatu kejahatan.Apabila ada seseorang oknum yang langsung kena atau menderita karena kejahatan itu, maka kepuasan hati itu terutama ada pada si oknum itu[24].
Dalam hal pembunuhan kepuasan hati ada pada keluarga si korban khususnya dan masyarakat umumnya. Dengan meluasnya kepuasan hati pada sekumpulan orang, maka akan mudah juga meluapkan sasaran dari pembalasan pada orang lain dari pada sipenjahat, yaitu sanak saudara atau kawan-kawan karib. Maka unsur pembalasan, meskipun dapat dimengerti tidak selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana.
Teori relative, menurut teori ini memidana bukanlah untuk memutuskan tuntutan absolut dari keadilan.Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sasaran untuk melindungi kepentingan masyarakat.Oleh karena itu menurut J.Andenaes, teori ini dapat disebut sebgai teori perlindungan masyarakat (the theory of social defence)[25].
Sedangkan menurut Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan[26].Oleh karena itu para penganutnya dapat disebut golongan Reducers (penganut teori reduktif).
Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimabalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat.Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory).Jadi dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quita peccatumest (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum (supaya orang jangan melakukan kejahatan)[27].
Disamping pembagian secara tradisional teori-teori pemidanaan seperti dikemukakan diatas, terdapat teori ketiga yang disesut teori gabungan (Verenigings Theorieen).Penulis yang pertama kali mengajukan teori gabungan ini adalah Pellegrino Rossi (1787-1818)[28]. Sekalipun ia menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun ia berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general[29].          
III.  Jenis-jenis Pidana dalam KUHP
Jenis-jenis pidana dalam KUHP yang menentukan bahwa perbuatan pidana atau hukuman dapat dipahami sebagai suatu penderitaan atau nestapa yang dengan sengaja ditimpakan oleh negara kepada setiap orang yang terbukti telah melanggar aturan-aturan pidana yang terdapat dalam UU. Penderitaan berupa pidana yang dapat ditimpakan itu haruslah sesuatu yang secara eksplisit ditentukan dalam UU. Artinya orang tidak dapat dikatakan sanksi berupa pidana diluar dari apa yang telah ditentukan di dalam UU. Oleh karena itu dalam hal penjatuhan pidana hakim tidak terikat pada jenis-jenis sanksi pidana yang telah ditetapkan oleh UU.
Ini sudah merupakan pendirian dari Mahkamah Agung RI yang secara tegas menentukan dalam putusan MA RI tanggal 11 Maret 1970 No. 59K/KR/1969 dan putusan MA RI tanggal 13 Agustus 1974 No. 61 K/KR/1973 yang menentukan bahwa : Perbuatan menambah jenis-jenis pidana yang telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP dengan lain-lain jenis pidana adalah terlarang.
Hukum pidana Indonesia menentukan jenis-jenis pidana itu atas pidana pokok dan pidana tambahan. Hal tersebut disebutkan secara tegas pada pasal 10 KUHP yang berbunyi :
Pidana terdiri atas :
1.        Pidana pokok
a.         Pidana mati
b.         Pidana penjara
c.         Pidana kurungan
d.        Pidana denda
2.        Pidana tambahan
a.         Pencabutan hak-hak tertentu
b.         Perampasan barang-barang tertentu
c.         Pengumuman putusan hakim
Kemudian pada tahun 1946 dengan UU No. 20 tahun 1946 hukum pidana Indonesia mengenal suatu jenis pidana pokok yang baru yaitu :
Pidana tutupan
Pidana tutupan ini pada hakekatnya adalah pidana penjara, namun dalam hal mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati maka hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
Sehubungan dengan jenis-jenis sanksi pidana di atas, ada beberapa hal yang harus diketahui dan patut dicatat sebagai suatu yang sangat penting dalam soal pemidanaan yaitu :
1.      KUHP tidak mengenal suatu kumulasi (campuran) dari pidana pokok yang diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana penjara dan pidana denda. Artinya hakim tidak dibenarkan untuk menjatuhkan dua jenis pidana pokok secara bersama-sama terhadap seorang terdakwa.
a.         Menurut Memory van Tulijkting
Penjatuhan dari 2 jenis pidana pokok secara bersama-sama bagi seorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan : Bahwa pidana berupa perampasan kemerdekaan dengan pidana berupa denda mempunyai sifat dna tujuan yang sama.
Meskipun demikian di dalam UU Pidana Khusus (UU pidana di luar KUHP) telah terjadi perkembangan baru yang memungkinkan untuk menerapkan kumulasi pidana.

b.        Menurut Prof. Simons
Penjatuhan dari 2 macam pidana pokok pada suatu saat yang sama bagi seorang yang  telah terbukti melakukan suatu tindak pidana tertentu dapat dibenarkan khususnya apabila tindak pidana tersebut telah dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan. Ex : UU anti korupsi.
Dengan dianutnya kumulasi-kumulasi pidana dalam waktu tersebut maka hakim diperkenankan untuk menjatuhkan 2 jenis pidana sekaligus yaitu:
a.         Pidana penjara
b.        Pidana denda
Dalam arti kata dalam kasus tindak pidana korupsi hakim diberi oleh UU kekuasaan/alternatif untuk menjatuhkan pidana penjara saja/pidana denda saja/kedua-duanya.
2.      Pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan selalu hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan penjatuhan pidana pokok. Artinya : Pidana tambahan akan tergantung pada pidana pokok sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan saja tanpa pidana pokok.
Di samping menurut sistem pemidanaan yang dianut hakim pidana kita penjatuhan pidana tambahan itu sendiri sifatnya addat fakultatif maksudnya : Hakim tidaklah selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan pada waktu ia menjatuhkan pidana pokok pada seorang terdakwa. Hal itu sepenuhnya diserahkan pada pertimbangan hakim, sehingga ia bebas menentukan besarnya pidana tambahan.
Perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan :
1.      Pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan pengecualian, perampasan barang-barang tertentu dapat dilakukan terhadap anak yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya mengenai barang-barang yang disita, sehingga pidana tambahan dapat ditambahkan dengan tindakan, bukan pada pidana pokok.
2.      Pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jika hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa hakim tersebut tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk pasal 250, 250 BIS, 261 dan 275 KUHP. Yang bersifat imperatif, sebagaimana hakim harus menjatuhkan pidana pokok jika tindak pidana dan kesalahn terdakwa terbukti. Dalam penerapannya tiap-tiap pasal dalam KUHP digunakan sistem alternatif, artinya bila suatu tindak pidana hakim hanya boleh memilih salah satu saja. Hal ini berbeda dengan sistem kumulatif, dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana, bahkan diantara pasal-pasal KUHP terdapat pasal-pasal yang hanya mengancam secara tunggal dalam arti terhadap pelaku tindak pidana hakim harus menjatuhkan jenis yang diancam tersebut.

A.    Pidana Pokok
a.  Pidana Mati
Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati adalah :
-          Makar, membunuh kepala Negara (pasal 104)
-          Mengajak Negara asing guna menyerang Indonesia (pasal 3 ayat 2)
-          Member pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam keadaan perang (pasal 24 ayat 3)
-          Membunuh kepala Negara sahabat (pasal 140 ayat 3)
-          Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (pasal 140 ayat 3 dan 340)
-          Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dan sebagainya yang menjadikan ada orang yang terluka berat atau mati (pasal 365 ayat 4)
-          Pembajakan dilaut, pesisir, di pantai dan di kali sehingga ada orang mati (pasal 444)
-          Pada waktu perang menganjurkan huru hara, pemberontakan dan sebagainya (pasal 124)
-          Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (pasal 127 dan 129)
-          Pemerasan dengan pemberatan pasal 36b ayat 2
Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan dengan mempergunakan sebuah jerat dileher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang tiu berdiri. Cara ini ialah menurut pasal 11 KUHP yang dipakai Indonesia.
Akan tetapi, kemudian pelaksanaan pidana mati ditiang gantungan diubah dengan cara lain, yaitu dengan cara ditembak sampai mati, sehingga ketentuan pasal 11 tersebut sudah tidak ada lagi. Perubahan cara pelaksanaan pidana mati itu dilakukan didasari Penetapan Presiden (PenPres) nomor 2 tanggal April 1964. Penetapan Presiden itu kemudian dengan Undang-Undang Nomor 5 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Sehingga ia dikenal dengan sebutan Undang-Undang Nomor 2 PNPS tahun 1964.
Tentang pelaksanaan pidana mati diatur dalam pasal 2 sampai pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 PNPS tahun 1964 yang pada prinsipnya menentukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Dalam jangka waktu 3x24 jam sebelum saat pidana mati itu dilaksanakan, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut. Apabila terpidana berkeinginan untuk mengemukakan sesuatu maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa tersebut.
b.   Apabila terpidana merupakan seorang wanita yang sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati ditunda hingga anak yang dikandungnya itu lahir.
c.    Tempat pelaksanaan pidan mati ditentukan oleh menteri kehakiman, yakni didaerah hukum dari pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pidana mati yang bersangkutan.
d.   Kepala polisi dari daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan mati tersebut setelah mendengar nasehat dari jaksa tinggi atau jaksa yang telah melakukan penuntutan pidana pada peradilan tingkat pertama.
e.    Pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh satu regu penembak polisi dibawah pimpinan dari seorang perwira polisi.
f.    Kepala polisi dari daerah yang bersangkutan (perwira yang ditunjuk) harus menghadiri pelaksanaan pidana mati sedangkan pembela dari terpidan atas permintaanya sendiri atau atas permintaan terpidana dapat menghadirinya.
g.   Pelaksanaan pidana mati tidak boleh dilakukan dimuka umum. Penguburan jenazah terpidana diserahkan kepada keluarga atau kepada sahabat-sahabat terpidana dan harus dicegah pelaksanaan penguburan bersifat demonstrasi, kecuali demi kepentingan umum maka jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan dapat menentukan lain.
h.   Setelah pelaksanaan mati itu selesai dilaksanakan, maka jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara mengenai pelaksanaan pidan mati tersebut, dimana isi dari berita acara tersebut kemudian harus dicantumkan didalam surat keputusan dari pengadilan yang bersangkutan.

b.   Pidana Penjara
Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dihukum dengan menutup atau menempatkan terpidana didalam sebuah LAPAS dengan mewajibkannya untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku didalam LAPAS tersebut. Pengaturan tentang pidana penjara didalam KUHP dirumuskan dalam pasal 12 KUHP.
Pasal 12 berbunyi:
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pasal 13 berbunyi :
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Orang-orang yang menjalani pidana penjara dibagi dalam beberapa golongan atau kelas, pembagian kelas – kelas terpidana penjara itu lebih lanjut diatur dalam peraturan kepenjaraan.
Sehubungan dengan hal tersebut pada pasal 12 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar :
1.    Umur
2.    Jenis kelamin
3.    Lama pidana yang dijatuhkan
4.    Jenis kejahatan
5.    Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pembinaan.

Stelsel pidana Indonesia menurut KUHP membedakan pidana penjara ke dalam 2 bentu, yaitu:
1.   Pidana penjara seumur hidup
2.   Pidana penjara selama waktu tertentu
Pengaturan tentang pidana penjara di dalam KUHP dirumuskan dalam beberapa pasal, diantaranya adalah pasal 12 KUHP yang berbunyi :
(1)   Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
(2)   Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut
(3)   Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas 15 tahun dapat dilampaui karena perbarengan, pengulangan atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52 bis (Lembaga Negara 1958 No 127)
(4)   Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Dari pasal tersebut diatas dapat diketahui, bahwa pidana itu dapat dijatuhkan seumur hidup atau selama jangka waktu tertentu, yaitu minimal 1 hari, maksimal 15 tahun yang dalam hal-hal tertentu dapat dilampaui, namun tidak boleh melebihi 20 tahun.
Menurut ketentuan pasal 13 KUHP, orang-orang yang menjalani pidana penjara dibagi dalam beberapa golongan (kelas). Pembagian kelas-kelas terpidana penjara itu lebih lanjut diatur dalam peraturan penjara.
 Sehubungan dengan hal tersebut, pasal 12 KUHP ayat (1) UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhdap narapidana di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dilakukan penggolongan atas dasar :
a)      Umur
b)      Jenis kelamin
c)      Lama pidana yag dijatuhkan
d)     Jenis kejahatan
e)      Krtiteria lainnya sesuia dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan
Ditegaskan pula di dalam pasal 13 UU Pemasyarakatan tersebut, bahwa penggolongan narapidana itu lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
c.    Pidana Kurungan
Pidana kurungan terdiri dari :
-          Kurungan principle
Lamanya minimal 1 hari maksimum 1 tahun, dan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan dalam hal – hal gabungan tindak pidana, penggabungan tindak pidana dan aturan dalam pasal 52 KUHP.
-          Kurungan Subsidair
Lamanya minimal 1 hari maksimum 6 bulan dan dapat ditambah sampai 8 bulan dalam ini gabungan tindak pidana, pengulangan tindak pidana dan aturan pelanggaran dalam pasal 52 KUHP.
Pidana kurungan pengganti denda ini dapat dikenakan kepada seseorang yang dijatuhi pidana denda yakni apabila ia tidak dapat/tidak mampu untuk membayar denda yang harus dibayarnya.
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan antara lain :
1.    Pidana penjara dapat dijatuhkan dalam LAPAS dimana saja sedangkan pidana kurungan tidak dapat dijalankan diluar daerah dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu pidana itu dijatuhkan.
2.    Orang yang dipidana penjara pekerjaaannya lebih berat daripada pidana kurungan dan tanpa waktu bekerja tiap hari bagi terpidana penjara selama 9 jam sedangkan bagi pidana kurungan hanya 8 jam.
3.    Orang – orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole yaitu hak untuk memperbaiki keadaannya dalam rumah penjara atas biaya sendiri sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak tersebut.
d.      Pidana Denda
Pidana denda ditujukan kepada harta benda orang. Pidana denda ini biasa diancamkan/dijatuhkan terhadap tindak pidana ringan yakni berupa pelanggaran atau kejahatan ringan, oleh karena itu pidana denda adalah satu-satunya jenis pidana pokok yang dapat dipikul orang lain selain terpidana, artinya walaupun pidana denda dijatuhkan kepada seorang terpidana namun tidak ada halangan denda itu dibayar oleh orang lain atas nama terpidana. Dalam KUHP pengaturan pidana denda ini diatur dalam pasal 30 dan 31 KUHP, menentukan hal sebagai berikut :
Pasal 30 KUHP berbunyi :
-          Pidana denda paling sedikit adalah Rp. 3, 75 sen
-          Jika pidana denda tidak dibayar ia diganti demgam pidana kurungan
-          Lamanya kurungan pengganti sedikitnya 1 hari dan paling lama 6 bulan.
-          Pengganti ditentukan sbb, jika tindak pidana Rp.7,5 Sen atau kurungan dihitung 1 hari, jika lebih Rp. 7,5 sen maka tiap – tiap itu kelebihan itu dihitung 1 hari demikian pula sisanya yang tidak cukup Rp. 7,5 sen.
-          Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52 KUHP maka pidana kurungan pengganti paling lama dapat menjadi 8 bulan.
-          Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih 8 bulan.
Pasal 31 KUHP berbunyi :
-          Terpidana denda dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
-          Setiap waktu ia berhak dilepas dari kurungan pengganti jika ia membayar dendanya.
-          Pembayaran sebahagian pidana denda baik sebelum maupun sesudah mulai menjalankan pidana kurungan pengganti membebaskan terpidana dari sebahagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.

B.     Pidana Tambahan
a.   Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Merupakan pidana tambahan yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) KUHP. Hak-hak yang dapat dicabut itu antara lain :
-       Hak untuk mendapat segala jabatan/jabatan yang tertentu dengan maksud dengan jabatan itu yaitu :
·           Tugas kepala negara/bagian-bagian dari negara
·           Hak untuk angkatan bersenjata
·           Hak ilmu aktif dan pasif anggota DPR
·           Hak untuk menjadi penasehat, wali dan lain-lain
·           Hak kuasa bapak dan sebagainya
·           Hak untuk melakukan pekerjaan yang tertentu yaitu segala pekerjaan yang bukan pegawai negeri.
Pencabutan beberapa hak tertentu ini diberikan apabila/kepada :
-       Menyuruh melakukan dan mengeluarkan surat palsu kepada pembesar negeri/pejabat pemerintah (dilihat pasal 317 KUHP)
-       Perbuatan memfitnah sehingga orang lain melakukan tindak pidana (pasal 318 KUHP)
-       Karena kekhilafan melakukan penahanan (pasal 334 KUHP)
-       Menggugurkan kandungan baik dengan izin/tanpa izin wanita yang hamil tersebut (pasal 347 dan 348 KUHP)
-       Melakukan pembunuhan
-       Melakukan pencurian baik yang biasa/memberatkan/pencurian dengan kekerasan/ancamannya berakibat luka/mati (pasal 362, 363, 365 KUHP)
-       Tindak pidana penggelapan
-       Tindak pidana penggelapan karena jabatan
-       Tindak pidana penggelapan karena keberadaannya berada pada suatu organisasi (pasal 375 KUHP)
b.   Perampasan Barang-Barang Tertentu
Menurut pasal 39 KUHP ada 2 jenis barang yang dapat dirampas yaitu :
-     Barang yang dirampas dari suatu kejahatan.
·         Misal : Uang palsu yang diperoleh karena kejahatan.
·         Barang-barang ini disebut dengan Corpora Deliari
-        Barang yang digunakan untuk suatu kejahatan
·         Misal : Pisau/senpi yang digunakan untuk membunuh.
-       Barang-barang ini disebut dengan Intrumenta Deliari
Dengan demikian pasal 39 KUHP ini memiliki 3 petunjuk data yaitu :
-         Yang dapat dirampas adalah barang yang diperoleh dari kejahatan dan barang yang digunakan untuk kejahatan.
-         Hanya untuk kejahatan saja tidak untuk pelanggaran
-         Barang yang dirampas milik yang terpidana saja
Pidana kurungan pengganti ada 2 bentuk yaitu :
-          Pidana kurungan pengganti denda
-          Pidana kurungan pengganti barang-barang
Seorang terpidana dibebaskan dari terpidana kurungan apabila pidana kurungan pengganti perampasan barang dimana pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan yang besarnya sama dengan nilai yang dirampas.
Pidana kurungan pengganti denda. Hanya dapat dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan dengan putusan hakim. Pidana kurungan ini dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Sedangkan pidana kurungan pengganti barang tidak dapat diperpanjang dari batas maximum 6 bulan.
c.    Pengumuman Putusan Pidana Hakim
Senantiasa diucapkan dimuka umum, akan tetapi bila dianggap perlu di samping sebagai pidana tambahan putusan tersebut akan langsung disiarkan sejelas-jelasnya dengan cara yang ditentukan oleh hakim, misalnya :
-    Melalui televisi
-    Melalui radio
-    Melalui surat kabar dan lain-lain
Semuanya itu atas ongkos orang yang dihukum yang dapat dipandang sebagai suatu pengecualian karena pada umumnya penyelenggaraan hukuman itu harus dipikul oleh negara.
C.    Pidana Tutupan
Pidana tutupan ini di tambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP melalui UU No. 20 Tahun 1946, yang dimaksudnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat.
Tempat dan menjalani pidana tutupan serta segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan UU No. 20 Tahun 1946 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1948, yang dikenal dengan Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Tutupan.
Di dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 1948 ini, terlihat bahwa rumah tutupan itu berlaku berbeda dengan rumah penjara (Lembaga Pemasyarakatan) karena keadaan rumah tutupan itu, serta fasilitas-fasilitasnya adalah lebih baik dari yang ada pada penjara, misalnya dapat kita baca dalam Pasal 55 ayat 2 dan 5,36 ayat 1 dan 3, 37 ayat 2. Pasal 33 menyatakan bahwa makanan orang pidana tutupan harus lebih baik dari makanan orang dipidana penjara. Uang rokok bagi yang tidak merokok diganti dengan uang seharga rokok tersebut.
Dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 1984 tersebut, dapat diketahui bahwa narapidana tutupan itu lebih banyak mendaptkan fasilitas dari pada nara pidana penjara. Hal ini disebabkan karena orang yang dipidana tutupan itu tidak sama dengan orang-orang yang dipidana penjara. Tindak pidana yang didorong oleh maksud yang patut dihormati.
Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 1 PP ini, tampaknya pidana tutupan bukan jenis pidana yang berdiri sendiri, melainkan pidana penjara juga. Perbedaan hanyalah terletak pada orang yang dapat dipidana tutupan hanya bagi orang yang melakukan tindak pidana karena didorong oleh maksud yang patut dihormati. Sayangnya dalam undang-undang itu maupun PP Pelaksanaannya itu tidak dijelaskan tentang unsur maksud yang patut dihormati itu. Karena itu penilaiannya, kriterianya diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum diindonesia, pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI pada Tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.
IV.    Lembaga-lembaga pemidanaan penindakan dan kebijaksanaan
Yang dimaksud dengan lembaga pemidanaan bukanlah lembaga-lembaga dimana para terpidana hrus menjalankan pidana mereka atau yang dewasa ini dikenal dengan lembaga pemasyarakatan, melainkan lembaga-lembaga hukum yang disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan pemidanaan-pemidanan  yang dilakukan oleh hakim, dan termasuk pula kedalam pengertiannya yaitu lembaga-lembaga pemasyarakatan seperti yang  telah disebut diatas.
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.

A.    Pidana Bersyarat
Pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) terdapat pada pasal 14 KUHP. Pidana bersyarat adalah : Suatu pemidanaan yang pelaksanaannya oleh hakim digantungkan pada syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.
Ketentuan tentang pidana bersyarat itu terdapat pada pasal 14a – 14 f  KUHP diwaris dari Belanda, tetapi dengan perkembangan zaman telah terdapat perbedaan antara keduanya. Ketentuan tentang pidana bersyarat masih tetap terikat pada pasal 10 KUHP, hanya batas pidana itu tidak akan lebih satu tahun penjara atau kurungan.
Pasal 14 c KUHP menyatakan : Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama atau pidana kurungan maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan bahwa pidana tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang memang lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang ditentukan dalam perintah itu.
Pidana bersyarat juga dapat diberikan karena pidana denda apabila hakim yakin bahwa pembayaran denda betul-betul dirasakan berat oleh terpidana.
Berdasarkan pasal 14 c ayat (1) di atas pidana bersyarat dapat diadakan apabila : Hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun/pidana kurungan.
Jadi yang menentukan bukanlah pidana penjara yang diancamkan melainkan pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa. Terpidana yang diberikan pidana bersyarat haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
a.    Syarat umum
Terpidana bersyarat tidak akan melakukan delik apa pun dalam waktu yang ditentukan.
b.   Syarat khusus
Ditentukan oleh hakim
Disamping itu juga dapat ditentukan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi dimana masa percobaan/selama sebagian masa percobaan.
Bilamana syarat umum dan khusus tidak dipenuhi maka berdasarkan pasal 14 f ayat (1) KUHP hakim atas usul pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan dapat diperintahkan supaya putusan pidana dapat dijalankan/ memerintahkan supaya atas namanya diberikan peringatan kepada terpidana.
Masa percobaan dimulai sejak putusan tersebut mulai ditetapkan dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut tata cara yang ditentukan oleh UU.
Berdasarkan pasal 14 b (3) KUHP : Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana berada pada tahanan sementara.
Dalam praktik, pengawasan oleh jaksa ini tidak berjalan semestinya. Seakan-akan pengawasan hanya bersifat formalitas belaka. Dalam organisasi kejaksaan negeri, tidak ada bagian khusus menangani pidana bersyarat yang sangat penting itu. Setelah perjanjian antara terpidana dan jaksa seakan-akan masalah telah selesai. Akan tetapi jaksa dapat juga memerintahkan kepada lembaga yang berbentuk badan hukum atau kepada pimpinan suatu rumah penampungan atau kepada pejabat tertentu supaya memberi bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
Menurut pasal 14 KUHP, selanjutnya pidana bersyarat itu diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Abld.1926 No.251 jo.486, berlaku mulai Januari 1927, diubah dengan Sbld.1934 No.172.
B.  Tindakan dan kebijaksanaan
Yang dimaksud dengan tindakan atau yang didalam bahasa belanda juga sering disebut dengan perkataan Maatregel adalah lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara-perkara pidana. Akan tetapi yang bukan merupakan  suatu pemidanaan dan bukan pula merupakan suatu kebijaksanaan.                   
Salah satu lembaga hukum yang disebutkan oleh para penulis Belanda yaitu tindakan atau maatregel adalah lemabag penempatan seseorang dibawah pengawasan pemerintah atau lemabaga terbeschikingstelling van de regering, dimana seseorang itu dapat dimasukkan kedalam suatu lemabaga pendidikan Negara atau dapat disebabkan kepada seseorang, kepada sebuah lembaga atau kepada sebuah yayasan untuk dididik sesuai dengan keinginan dari pemerintah, hingga orang tersebut mencapai usia delapan belas tahun.
Tentang perbedaan antara pidana dan tindakan atau pemidanaan dengan penindakan Hazewinkel-Suringa menjelaskan[30], bahwa suatu pemidanaan itu pada hakikatnya merupakan suatu kebijakasanaan untuk memberikan semacam penderitaan kepada seorang pelaku tindak pidana, sedangkan pada suatu penindakan menurut hukum pidana unsure kesengajanan untuk emberikan semacam penderitaan seperti itu tidak ada sama sekali.
Pemahaman yang lebih komprehensif tentang perbedaan antara pidana (punishment) dengan tindan (treatment) dikemukakan oleh Alf Ross. Menurut Alf Ross[31] “concept of punishment” bertolak pada dua syarat atau tujuan, yaitu:
Pertama, pidana ditunjukkan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan.
Kedua, pidana itu merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku
Perbedaan antara pidana dan tindakan menurut Alf Ross tidaklah didasarkan pada ada atau tidak adanya unsure yang pertama (unsure penderitaan), akan tetapi harus didasarkan pada ada tidaknya unsure kedua (unsure pencelaan).
Bentuk-bentuk tindakan yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia diantaranya adalah penempatan seseorang dibawah pengawasan pemerintah, penyerahan seorang anak kepada sebuah lembaga untuk dididik sesuai dengan keinginan pemerintah sampai anak itu menjadi dewasa, dan pengembalian seorang anak kepada orang tua atau walinya
Pasal 45 menyatakan bahwa :
       “Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah”.

Menurut ketentuan pasal 45 KUHP, ada tiga kemungkinan yang dapat dilakukan oleh hakim dalam hal memberikan sanksi terhadap seorang anak di bawah umur (belum berumur 16 tahun) yang bukti melakukan tindak pidana yaitu:
1.      Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa dipidana apapun, atau
2.      Memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana apapun, atau
3.      Menjatuhkan pidana.
Tentang batasan belum cukup umur atau belum dewasa (minderjaring) tidak ditemukan adalah seragaman atau kesamaan dinatara berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketentuan hukum perdata mencantumkan, bahwa yang dimaksud dengan anak dibawah umur adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan sebelumnya tidak kawin (pasal 330 KUHPerdata). Akan tetapi KUHP menentukan batas usia belum dewasa itu adalah merekan yang melakukan kejahatan sebelum berusia 16 tahun. Namun dewasa ini yang dipakai sebagai ukuran yuridis untuk menentukan usia belum dewasa itu adalah ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak, yang menentukan bahwa batas usia belum dewasa itu adalah 18 tahun dan belum pernah kawin (pasal 1 angka 1).
Penjatuhan pidana atau tindakan terhadap anak nakal yang melakukan kejahatan dalam Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dilakukan dengan cara :
1.      Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diaturlebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 24
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. Mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
b. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
Keistimewaan penjatuhan sanksi bagi anak yang melakukan kejahatan bila dibandingkan dengan orang dewasa adalah, didalam putusan hakim dapat ditentukan supaya yang bersalah kepada orang tuanya tanpa pidana apapun. Biasanya bila hakim meyakini akan perbuatan pidana dan kesalahan seseorang, maka hakim akan menjatuhkan pidana, sekalipun ada hal yang meringankan. Akan tetapi dalam hal anak nakal tidaklah demikian.
Meskipun penempatan seorang anak nakal dibawah pengawasan pemerintah untuk dididik atau dibina dapat disebut sebagai suatu tindakan dan bukan merupakan suatu pidana, namun kiranya tidak dapat disangkal, bahwa tindakan seperti itu juga membawa suatu penderitaan bagi anak.
Dengan keterangan seperti tersebut diatas Lamintang menyimpulakan[32] bahwa yang dimaksud dengan tindakan (maatregel) adalah lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara pidana, akan tetapi yang bukan merupakan suatu pemidanaan atau suatu kebijaksanaan. Sedangkan yang dimaksud dengan kebijaksanaan adalah lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara pidana, akan tetapi yang bukan merupakan suatu pemidanaan atau tindakan.
Di Nederland dikenal suatu jenis tindakan baru yang disebut ontrekking aan het verkeer (penarik dari peredaran) yang disebut dalama pasal 35 b WvS Netherland. Disitu disebutkan bahwa dengan putusan hakim, suatu benda yang telah disita dapat ditarik dari perdaran:
1.Dengan putusan hakim yang telah menyatakan seseorang yang telah melakukan suatu delik
2.Dengan putusan hakim berdasarkan pasal 9a tidak ada pidana yang dijatuhkan.
Sebagaimana diketahui pasal 9a WvS Nederland merupakan hasil sisipan yang menetukan bahwa seseorang dengan putusan hakim dapat dinyatakan terbukti telah melakukan delik yang didakwakan namun karena kecilnya arti perbuatan, keadaan pada waktu melakukan dan sesudah melakukan (ada penyelesaian) maka tidak dijatuhkan pidana.Jadi, dalam hal itu benda yang telah disita (barang bukti) dapat kenakan tindakan berupa penarikan dari peredaran.
3. Dengan putusan hakim, tidak dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan ditentukan, bahwa suatu delik telah dilakukan.
4. Dengan penetapan hakim atas tuntutan penuntut umum.
Tindakan jenis ini mirip sekali dengan pidana tambahan berupa perampasan. Bagaimana benda yang tidak bergerak, dapatkan dikenakan tindakan jenis ini? Hazewinkel-Suringa menyatakan tidak dapat (Hazewinkel-Suringa Remmelink, 1989:647).
Tindakan jenis ini dapat dikenakan bersama dengan pidana dan tindakan yang lain, ketentuan semacam ini perlu dimasukan juga kedalam rancangan KUHP baru.
Di Indonesia, sebenarnya dengan Undang-undang Nomor 7 (drt) tahun 1955 tentang tindakan pidana ekonomi, telah diperkenalkan beberapa jenis tindakan baru yang disebut “tindakan tata tertib” seperti yang disebut dalam pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut.
Tindakan tata tertib ialah:
a.Penetapan perusahaan siterhukum, dimana dilakukan suatu tindakan pidana ekonomi di bawah pengampuan waktu selama-lamanya tiga tahun, dalam hal tindak pidana ekonomi itu adalah kejahatan dan dalam hal tindak pidana ekonomi itu adalah pelanggaran untuk waktu selama-lamanya 2 tahun.
b. Mewajibkan pembayaran uang jaminan sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah dan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun dalam hal tindak pidana ekonomi adalah kejahatan, dalam hal tindak pidana ekonimi adalah pelanggaran, uang jaminan itu adalah sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah untuk wwaktu selama-lamanya dua tahun.
c. Mewajibkan membayar sejumlah uang sebagai pencabutan keuntungan menurut tafsiran yang diperoleh dari suatu tindak pidana atau tindak pidana-tindak pidana semacam itu, dalam hal cukup bukti-bukti bahwa tindak pidana ekonomi itu dilakukan oleh siterhukum.
d. Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat-akibat satu sama lain, semua atas biaya siterhukum, sekedar hakim tidak menetukan lain.
Jenis tindakan tata tertib ini dijatuhkan bersama-sama dengan pidana, kecuali dalam hal diberlakukan pasal 44 KUHP (tidak dapat dipertanggungjawabkan) yang tersebut dalam butir b tidak dapat diterapkan.
C. Pelepasan Bersyarat
Di samping pidana bersyarat, dikenal pula pelepasan bersyarat. Perbedaannya ialah pada pidana bersyarat terpidana tidak pernah menjalani pidananya kecuali jika ia melanggar syarat umum atau syarat khusus yang ditentukan oleh hakim, sedangkan pada pelepasan bersyarat terpidana harus telah menjalani pidananya paling lama dua per tiganya. Pelepasan bersyarat ini tidak imperative dan otomatis. Dikatakan “dapat” diberikan pelepasan bersyarat.
Salah satu bentuk lembaga kebijaksanaan dalam hukum pidana kita adalah apa yang dikenal dengan pembebasan bersyarat (pelepasan bersyarat), yaitu pelepasan dari kewajiban untuk menjalankan pidana penjara.Hal tersebut diatur dalam pasal 15 sampai pasal 17 KUHP.

Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.

Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.

Keputusan untuk memberikan pelepasan bersyarat dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat  penuntut umum dan tentu pejabat lemabaga pemasyarakatan, yang lebih mengetahui tingkah laku terpidana selama menjalani pidana penjaranya.
Maksud pelepasan bersyarat sama dengan pidana bersyarat, ialah mengembalikan terpidana ke dalam masyarakat untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Oleh karena itulah, sebelum diberikan pelepasan bersyarat kepada terpidana, harus dipertimbangkan masak-masak kepentingan masyarakat yang menerima berkas terpidana. Harus dipersiapkan lapangan kerja yang sesuai dengan bakat dan keterampilan yang telah diperolehnya selama dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pelepasan bersyarat dapat diberikan pada terpidana adalah apabila ia telah menjalani dua pertiga dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya 9 bulan (pasal 15 ayat 1 KUHP). Ketika memberikan pelepasan bersyarat, harus ditentukan pula masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan itu (pasal 15 ayat 2 KUHP). Masa percobaan itu sendiri lamanya adalah sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun dan untuk menentukan masa percobaan tidak ikut diperhitungkan waktu selama terpidana berada dalam tahanan yang sah (pasal 15 ayat 3 KUHP).
Sementara itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana dalam hal pelepasan bersyarat ini terdiri dari sayarat umum dan syarat khusus :
1.      Sayarat umum merupakan keharusan bagi terpidana, bahwa selama masa percobaan itu ia tidak boleh melakukan tindak pidana dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya (pasal 15 a ayat (1) KUHP). Syarat umum ini sifatnya adalah imperative.
2.      Syarat khusus ialah sesuatu yang berkenaan dengan perilaku terpidana, asalkan syarat-syarat itu tidak membatasi kebebasannya untuk beragama dan kemerdekaan berpolitik (pasal 15 a ayat (2) KUHP).
Menurut Schepper, advis dewan reglasering untuk diberikannya pelepasan bersyarat meliputi hal berikut:
-       Sifat delik itu sendiri.
Bagaimana pendapat masyarakat jiak diperikan pelepasan bersyarat, apakan tidak menimbulkan tindak sewenang-wenang yang akan mengganggu ketertiban umum dan peradilan.
Termasuk pula pertimbangan prevensi umum.
-       Sikap dan kepribadian terpidana, berkaitan dengan pandangan masyarakat Indonesia, ini merupakan masalah sikap dan tingkah laku terpidana selama dalam penjara.
-       Tinjauan terhadap penghidupan terpidana sesudah itu, pekerjaannya, bantuan moral dan sanak keluarga atau dari reklasering (Jonkers, 1946:189).
Jika terpidana melanggar perjanjian atau syarat-syarat yang ditentukan dalam surat pelepasan (verlofpas), terpidana dapat dipanggil kembali untuk menjalani sisa pidananya. Pelepasan bersyarat dapat dicabut kembali atas usul Jaksa di tempat terpidana berdiam dengan pertimbanagn dewan pusat reklasering.
Jika ia melanggar perjanjian atasu syarat-syarat yang ditentukan, sambil menunggu putusan Menteri Kehakilan, Jaksa dapat melakukan penahanan terhadapnya selama enam puluh hari. Jika waktu itu telah lewat dan belum keluar keputusan tersebut, terpidana harus dikeluarkan dari tahanan.
Dikatakan dalam pasal 6 ayat (3) bahwa jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama dalam masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut, jaksa dapat melakukan penahanan. Jika ada sangkaan kuat seperti tersebut, dapat dilakukan penundaan (schorsing) oleh menteri kehakiman.
Perbedaan antara penundaan (schorsing) dengan penahanan ialah sebagai berikut.
1.      Penundaan (Schorsing) oleh Menteri Kehakiman, sedangkan penahanan oleh jaksa (dahulu asissten resident) dimana terpidana berdiam.
2.      Penundaan mengakibatkan terpidana langsung diperlakukan sebagai narapidana, sedangkan penahanan bersifat preventif.
3.      Penundaan tidak ada jangka waktunya (berakhir pada waktu pidana berakhir), sedangkan penahanan hanya untuk waktu 60 hari (Jonkers,1946:201)
Dalam praktek, pengawasan terhadap orang yang dilepas bersyarat itu dilakukan ole jaksa ditempay ia berdiam, dengan paraf pada buku pelepasan bersyarat yang ditunjukkan oleh terpidana pada waktu ditentukan secara berkala.
Hal yang tidak diatur dapat diberikan pelepasan bersyarat ialah pidana seumur hidup sehingga pidana penjara seumur hidup benar-benar dapat dijalani seumur hidup. Tidaklah mungkin dapat dihitung dua per tiga dari seumur hidup. Di Netherland disebutkan bahwa dalam hal pidana penjara seumur hidup, dapat diberikan pelepasan bersyarat jika pidana penjaranya telah dijalani selama tiga belas tahun.
D. Izin hidup bebas diluar lembaga pemasyarakatan
Ketentuan ini diatur dalam pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan:
1.      Putusan hakim dapat ditetapkan, bahwa orang-orang yang dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan selama-lamanya satu bulan. Oleh jaksa dapat di izinkan untuk dapat hidup secara bebas setelah jam kerja.
2.      Jika seorang terpidana yang untuk kepentingannya telah dibuatkan suatu ketentuan yang tersendiri, bukan karena hal-hal yang tidak tergantung pada kemauannya sendiri telah tidak hadir pada waktu dan di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan pekerjaannya, maka ia harus menjalankan pidananya seperti biasa.
3.      Ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (1) tidak diperlakukan pada waktu melakukan tindak pidana, belum lampau waktu dua tahun sejak orang yang bersalah mejalankan pidana penjara atau pidana kurungan.
Pembentuk undang-undang ternyata telah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari pembentuk-pembentukan pasal 20 KUHP tersebut, dan di dalam pasal 64 dari  gestichtenreglement isinya hanya menentukan bahwa:
1.      Orang-orang yang berdasarkan putusan hakim telah diizinkan untuk dapat hidup secara bebas diluar lembaga pemasyarakatan setelah jam kerja, pada dasarnya harus dipandang dan diperlakukan sebagai orang-orang yang bebas sesudah jam kerja.
2.      Pabila mereka itu lain dari hal-hal yang tidak tergantung pada kemauan mereka tidak hadir pada waktu dan ditempat yang telah ditentukan untuk melakukan pekerjaan yang telah diperintahkan kepada mereka, atau apabila mereka itu ternyata telah berperilaku secaa tidak baik, maka untuk selanjutnya mereka itu harus menjalankan pidana meraka dengan cara yang biasa..
3.   Apabila dianggap perlu, maka untuk menampung orang terpidana seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1), dapat dibangun suatu tempat kediaman yang baik yang letaknya harus berdekatan dengan lembaga pemasyarakatan.

V.Grasi
-   Penghapusan Denda
-   Perubahan / penggantian
-   Pengurangan pidana (Jumlah)
-   Pengurangan denda
UU grasi -- UU no. 22 tahun 2002, pengganti UU no. 1 tahun 1950
Berlakunya grasi setelah putusan hakim yang incrahct.
A.    Pengertian Grasi
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
Grasi merupakan pengampunan yang dapat menimbulkan kesalah pahaman, seolah-olah dengan adanya pengampunan dari kepala negara, lantas keseluruhan kesalahan dari terpidana menjadi diampuni atau seluruh akibat hukum dari tindak pidana menjadi ditiadakan. Untuk menghilangkan kesalahfahaman itu pengampunan tidak boleh semata-mata diartikan sebagai sesuatu yang sama sekali menghilangkan akibat hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan terpidana.
Artinya pengampunan dimaksudkan tidaklah melulu berkenaan dengan diadakannya penghapusan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakaim yang telah punya kekuatan hukum tetap, melainkan juga dapat berkenaan :
1.   Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan hakim.
     Misal : perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
2.   Pengurangan lamanya pidana penjara, pidana tutupan dan pidana kurungan.
3.   Pengurangan besarnya uang denda seperti yang telah diputuskan hakim bagi terpidana.
Menurut VAN HAMMEL, grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebahagian.
Menurut HATEWINKEL SURINGA , grasi adalah pemidanaan dari seluruh pidana atau pengurangan dari suatu pidana (mengenai waktu, jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut.
Menurut Pasal 1 UU no. 22 tahun 2002, Grasi diartikan sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana.
B.     Bentuk – Bentuk Grasi
Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana yang telah punya kekuatan hukum tetap biasanya disebut grasi dalam arti sempit. Akan tetapi secara komprehensif grasi dapat dibagi dalam 4 bentuk :
1.      Grasi (dalam arti sempit) yaitu peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap.
2.      Amnesti, yakni suatu pernyataan secara umum menurut ditiadakannya semua akibat hukum. Menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja terlibat dalam tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum dijatuhi pidana oleh hakim, baik yang sudah dituntut maupun yang belum dituntut, baik yang disidik maupun yang yang belum disidik, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh kekuasaan yang syah.
3.      Abolisi, yaitu peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan dari hukum pidana yang telah dilakukan.
4.      Rehabilitasi, yaitu pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakima taupun berdasarkan suatu putusan hakim yang bersifat khusus (militer).
Menurut Van Hamel, pengembalian kewenangan hukum yang tela hilang berdasarkan suatu putusan hakim yang sifatnya khusus atau formal merupakan suatu kekhususan dari grasi dalam arti yang sebenarnya.
C.    Permohonan Grasi
Menurut UU no. 22 tahun 2002 tentang grasi, diatur prinsip – prinsip dan tata cara pengajuan grasi.
Ruang lingkup permohonan dan pemberian grasi menurut pasal 2 Undang-undang nomor 2002 adalah :
1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
3. Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati (pasal 3)
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
a. peringanan atau perubahan jenis pidana;
b. pengurangan jumlah pidana; atau
c. penghapusan pelaksanaan pidana.
D.    Pengajuan permohonan grasi
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan grasi menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 22 tahun 2002:
1 Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
2 Permohonan dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
3 Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
E.  Alasan – Alasan Mengajukan Grasi
Menurut POMPE,
Adanya kekurangan dalam UU yang dalam suatu peradilan telah menyebabkan hakim terpaksa menjatuhkan suatu pidana tertentu, yang apabila kepada hakim itu telah diberikan kebebasan yang lebih besar, akan menyebabkan seseorang itu dibebaskan, atau tidak diadili seperti overmacht.

VI.    Amnesti       
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan
Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
VII.  Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
VIII. Rehabilitasi
Pompe berpendapat, bahwa lembaga rehabilitasi itu tidak ada artinya hukum pidana yang bersifat merendahkan martabat manusia atau apa yang disebut onterende straffen itu tidak dikenakan didalam hukum pidana kita.
Tentang hal tersebut Pompe mengatakan bahwa:
Rehabilitasi itu dapat dirumuskan orang sebagai suatu pernyataan tentang batalnya akibat-akibat menurut hukum pidana, yang menurut hukum telah dikaitkan dengan pidana. Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah masalaha pencabutan dari wewenang-wewenang, yakni yang misalnya dapat terjadi didalam apa yang disebut pidana-pidana yang bersifat merndahkan martabat manusia. Mengingat bahwa pidana-pidana tersebut tidak terdapat didalam hukum pidana kita, maka lembaga rehabilitasi itu tidak mempunyai arti bagi kita.
Menurut hemat penulis lembaga rehabilitasi itu tidak selalu harus dihubungan dengan ada atau tidak adanya lembaga onterende straffen didalam hukum pidana kita. Bukankah kita juga mempunyai lembaga pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan? Bukankah hak-hak seperti itu apabila telah dinyatakan sebagai dicabut dengan suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hanya dapat dipulihkan kembali oleh kepala Negara dengan lembaga rehabilitasi?
Bagi kita di Indonesia, perlu atau tidak perlunya lembaga rehabilitasi tersebut kiranya tidak dapat dipermaslahkan lagi, justru karena lembaga rehabilitasi itu merupakan salah satu hak prerogratif dari kepala Negara dan diakui di dalam UUD 1945 kita.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

IX. Ukuran-Ukuran Dalam Penjatuhan Pidana
Faktor-faktor yang dapat dijelaskan pedoman di dalam penjatuhan pidana bersyarat yaitu :
a.    Sebelum melakukan tindak pidana tersebut dia :
1)        Belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
2)        Terdakwa masih sangat muda
3)        Tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar
4)        Terdakwa tidak menduga bahwa tindak pidana yang dilakukannya akan menimbulkan kerugian besar
5)        Terdakwa melakukan tindak pidana disebabkan atas hasutan orang lain yang dilakukan dengan intensitas yang besar
6)        Terdapat alasan-alasan yang cukup kuat yang cenderung untuk dapat dijadikan dasar memaafkan perbuatannya
7)        Korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut
8)        Terdakwa telah membayar ganti rugi/akan membayar ganti rugi kepada si korban atas kerugian-kerugian/penderitaan-penderitaan akibat perbuatannya
9)        Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari keadaan-keadaan yang tidak mungkin terulang lagi
10)    Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana lain
11)    Pidana perampasan kemerdekaan akan menimbulkan penderitaan yang berat baik bagi terdakwa atau keluarga.
12)    Terdakwa diperkirakan dapat menanggapi dengan baik pembinaan yang bersifat non konstitusional
13)    Tindak pidana terjadi pada pihak keluarga
14)    Tindak pidana terjadi karena kealfaan
15)    Terdakwa sudah sangat tua
16)    Terdakwa adalah pelajar/mahasiswa
17)    Khusus terdakwa di bawah umur hakim kurang yakin dengan kemampuan orang tua untuk mendidik


DAFTAR PUSTAKA

Andreae, Fockema, Kamus Istilah Hukum, Belanda-Indonesia, Binacipta, 1977
A.Z.Abidin Farid, A.Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (percobaan, penyertaan dan penggabungan delik) dan Hukum Penitensier, Jakarta, PT RajaGrafindo,2006
Barda Nawawi Arief, Perlindungan HAM dan Tindak Kekerasan Dalam Penegakan Hukum Pidana,  Bahan Diskusi Panel RUU Kepolisian, 15 Juli 1997, Fakultas Hukum Undip
Harahap, Ikhran, Diktat Hukum Penitensier,Fakultas Hukum UMSB
Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara, Refika Aditama, Bandung 2006
Sholehuddin, M, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System & Implementasinya), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 1990
Teuku Muhammad Radie, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Perspektif Kebijakan Dalam IdentitasHukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 203.
Baharudin Lopa, Etika Pembangunan Hukum Nasional Dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 17.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat
Imly Asshidiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1997
Koento Wibisono, Etika Pembangunan Hukum Nasional Dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997, hal. 6.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983, hal. 124.
Undang-undang nomo 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
http://eprints.undip.ac.id/18231/1/Slamet_Siswanta.pdf  diakses tanggal 4 Desember 2011 pukul 10.00
http://jilbabkujiwaku.blogspot.com/2011/02/proses-pemidanaan-terhadap-anak-di.html diakses tanggal 29 Mei 2012 pukul 19.10
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak ( Juvenile Justice System ) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003
A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1985
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1991

[1] Lihat Lamintang, Hlm 34
[2] Ibid, hlm 34-35
[3]. Muladi, Pidana dan Pemidanaan dalam Muladi dan Barda Nawawi Aroef, Teori-teori dan kebijakan pidana, Bandung:Alumni,Hlm 1
[4] M.Y.I Harahap, Catatan kuliah hukum pidana
[5] W.P.J Pompe, 1959:3
[6] Hazewinkel-Suringa, 1989:3
[7] Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni: 1996, hlm 109-110
[8] Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987,hlm 5
[9] Muladi Op cit Hlm 6
[10] Sudarto Op.cit hlm 71
[11] Wagiati Soetodjo, Op Cit, Hal. 12.
[12] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford  E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan  Pidana Anak (  uvenile Justice System ) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003, Hal.2
[13] A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1985, Hlm.31
[14] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1991, Hal. 219
[15] Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, Hal. 10.
[16] Kartini Kartono, Pathologi Sosial( 2), Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 1992, Hal.7.
[17] Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 1983, Hal.40.
[18] Shanty Dellyana, Op Cit, Hal.56.
[19] http://jilbabkujiwaku.blogspot.com/2011/02/proses-pemidanaan-terhadap-anak-di.html diakses tanggal 29 Mei 2012 pukul 19.17
[20]. M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003, hlm 59
[21]. Ibid 
[22]. Ibid
[23]. Ibid, 24
            [24]. Dwidja Priyatno,loc.it
 [25]. Ibid, 25
 [26]. Ibid
 [27]. Ibid
 [28]. Ibid,  26
[29]. Muladi, op.cit., hlm 27
[30] Lihat Lamintang,Op.cit, Hlm 173
[31] Lihat Muladi dan Barda Nawawi, Op Cit hlm 4-5
[32] Lamintang,Op.cit,hlm 8-9

32 komentar:

  1. izin copy,nanti sumber dicantumkan

    BalasHapus
  2. 15 peraturan perundang undangan yang terkait dengan penitensier apa saja ?

    BalasHapus
  3. Terimakasih kak, sangat membantu sekali 😊

    BalasHapus
  4. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu sangat mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus
  5. NAMA: Titin yuni Arlini
    Nomor rekening: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras MOTHER KARINA yang baik.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus
  6. Semua terima kasih kepada ibu KARINA ROLAND karena telah membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang bersikeras untuk menjadi pemberi pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan yang saya dapatkan hanyalah scammer, saya mendaftar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya putus asa sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya sedang mencari dan saya menetap untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu adalah penipuan tetapi saya melakukan apa yang diminta untuk saya lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND memberi tahu saya dalam waktu kurang dari 24 jam Anda dapat dengan aman pinjaman saya saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga penipuan sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur keesokan paginya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk mengonfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi setelah saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yaitu Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman secara online dan bank saya Manajer kaget jika ada masih perusahaan pinjaman online yang nyata dan sah saya sangat senang semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itulah sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum melamar dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam Hormat kepada siapa saja yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus
  7. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus
  8. Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Pinjaman Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Auto laons.
    Pinjaman mahasiswa.
    Pinjaman gaji.
    Pinjaman Islam.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.
    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinarolandloancompany @ gmail com
    WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
    Nama Facebook: Elena karina Roland
    instagram: karina roland

    BalasHapus
  9. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang baik kepada ibu karina roland karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya terpaksa memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan setiap orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi e-mail Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  10. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu sangat mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus
  11. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu sangat mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus
  12. Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan secara online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang sedang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang diinginkan dengan cepat. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan adik saya yang juga mendapat pinjaman Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA. Sebelum saya menghubungi mereka untuk mendapatkan pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Ada Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka memberikan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)

    BalasHapus
  13. Penguji ..... jayachandra fadhlan
    Negara ...... Bahasa Indonesia
    W / S ......... + 62821-3272-6591
    Facebook ..... jayachandra fadhlan
    email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)

    Nama saya jayachandra fadhlan,
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.

    Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
    W / S .......... + 1 (585) -708-3478
    Facebook .... Elena karina Roland
    email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)

    BalasHapus
  14. Semua terima kasih kepada ibu KARINA ROLAND karena telah membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang bersikeras untuk menjadi pemberi pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan yang saya dapatkan hanyalah scammer, saya mendaftar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya putus asa sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya sedang mencari dan saya menetap untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali, saya pikir itu scam tetapi saya melakukan apa yang diminta untuk saya lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND memberi tahu saya dalam waktu kurang dari 24 jam Anda akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur keesokan paginya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk mengonfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi ketika saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127,000.00 USD yaitu Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman secara online dan bank saya Manajer kaget jika ada masih perusahaan pinjaman online yang nyata dan sah saya sangat senang semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itulah sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum melamar dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam Hormat kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus
  15. Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus
  16. semua berkat nyonya karina roland
    Nama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu seluruh WNI yang sedang mencari pinjaman di internet agar berhati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki salon rias rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir membebani hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik karina roland perusahaan pinjaman, yang saya hubungi dan dia memberi tahu saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka, pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu Saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik ibu. karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, agar orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau hanya whatsapp +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaan baiknya dalam hidup saya dan keluarga saya.

    BalasHapus
  17. Saya menandai webster dengan nama saya seorang petugas polisi dan saya tinggal di tenggara kentucky di A.S., Beberapa hari yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya hanya menemukan orang-orang menipu saya dengan uang saya. Saya benar-benar membutuhkan pinjaman ini untuk sebuah proyek di Kolombia dan saya telah ditipu beberapa kali suatu hari ketika saya tidak bertugas, saya memutuskan untuk melihat lagi kali ini untuk perusahaan sejati yang memberikan pinjaman. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY dan banyak lagi orang-orang telah bersaksi tentang perusahaan ini pada awalnya saya tidak percaya tetapi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman yang saya cari adalah sejumlah $ 6.000.000,00 yang saya ajukan dari perusahaan ini dan mereka memberi tahu saya semua yang perlu dilakukan saya mempercayai mereka dan saya melakukan apa mereka menyuruh saya melakukannya dan mereka meyakinkan saya bahwa dalam waktu 7 jam saya akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman, saya tidak pernah mempercayai mereka tetapi saya menunggu pinjaman saya tepat waktu 7 jam saya mendapat telepon dari perusahaan bahwa jika saya telah menerimanya pinjaman saya belum dan saya berkata Tidak. Mereka mengatakan kepada saya untuk pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya bahwa bank saya mungkin tidak mengirimi saya peringatan, saya patuhi dan saya pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya dengan terkejut ketika sampai di sana saya melihat pinjaman $ 6,000,000.00 di akun saya uang yang saya miliki di akun saya sebelumnya ore adalah $ 1,000,000.00 dan sekarang saya menemukan $ 7,000,000.00 sebagai pulsa uang saya dan pinjaman saya adalah $ 7,000,000.00 saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada perusahaan ini karena mereka hebat. Saya ingin menggunakan sedikit waktu saya untuk menulis kepada orang-orang di Amerika Serikat dan orang-orang di seluruh dunia bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari perusahaan ini tidak tahu saya melakukan ini jadi jika ada yang membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi saya melalui mail markwebster023@gmail.com atau menghubungi perusahaan melalui alamat surat karinarolandloancompany@gmail.com, salam +1585 708-3478 salam.

    BalasHapus
  18. Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Pinjaman Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Auto laons.
    Pinjaman mahasiswa.
    Pinjaman gaji.
    Pinjaman Islam.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinarolandloancompany @ gmail com
    WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
    Nama Facebook: Elena karina Roland
    instagram: karina roland

    BalasHapus
  19. BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    Email: belindachristopherloancompany@gmail.com
    whatsapp: +1 (347) 797-0786

    Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan ini
    media untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan yang luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) atau whatsapp +1 (347) 797-0786 untuk pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)

    Nama: Anik susiawati
    Bank: Bank Central Asia (BCA)
    Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000
    Tanggal: 17 Agustus 2020
    Surel. aniksusiawati0@gmail.com

    BalasHapus
  20. CUKUP CUKUP UNTUK KEBIJAKSANAAN.
    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KELUAR DARI KESULITAN KEUANGAN (karinarolandloancompany@gmail.com)
    whatsapp .... + 1585 708-3478
    facebook ..... elena karina roland
    instagram ..... karina roland

    Salam, pikiran yang hebat, Ini akan menjadi kesenangan terbesar saya menyelamatkan Individu dan perusahaan dari pemerasan, saya tahu tidak semua orang akan mau mengambil sendiri untuk mengungkapkan kebenaran pahit tentang Pinjaman online karena ketidakamanan, Waktu melakukannya dan semua itu. i ”m AFIZAH NAZERI, seorang pengusaha wanita terkemuka yang tinggal di TERENGGANU CITY OF MALAYSIA telah memutuskan untuk membagikan artikel ini kepada siapa saja yang berkepentingan sehingga mereka dapat belajar dan mendidik diri sendiri darinya. Ini buruk sampai Anda melihat kesaksian online tentang mendapatkan pinjaman dan itu ternyata palsu. Sungguh saya telah jatuh untuk trik itu berkali-kali sampai memperpanjang saya kehilangan hampir Rm14.000 total semua atas nama mendapatkan pinjaman untuk diinvestasikan dalam bisnis yang sangat menguntungkan. Setelah begitu banyak upaya yang gagal untuk mendapatkan pinjaman, saya dan Manajer saya online untuk melakukan pencarian menyeluruh dan menemukan perusahaan ini KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tetapi sebelum mencobanya, kami juga melanjutkan untuk memastikannya nyata, periksa ulasan mereka dan juga pergi ke keberadaan dan kemampuan mereka. Kami sangat berhati-hati karena kami tidak ingin kehilangan sepeser pun lagi dan harapan terbesar kami, mereka memberikan sesuai tinjauan mereka dan memberi kami jumlah pinjaman yang kami inginkan sebesar Rm80.000. Sebuah kata untuk semua orang di luar sana ketika datang ke Pemberi Pinjaman Online hanya hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY melalui email: {karinarolandloancompany@gmail.com} atau whatsapp +1585 708-3478, dan pertimbangkan semua masalah keuangan Anda ditangani dan diselesaikan. # SHARE, Anda dapat menyelamatkan seseorang dari korban hari ini, Terima kasih.
    negara ...... Malaysia
    nama ......... Afizah Nazeri
    Jumlah yang disetujui ..... Rm80.000
    bank ....... BSN (Malaysia)
    email ....... afizahnazeri@gmail.com

    BalasHapus
  21. Nama Perusahaan::"":":":"ONE BILLION RISING FUND
    Gmail Perusahaan:":":":":"::"onebillionrisingfund@gmail.com                       
    Selamat siang
    Namaku Nyonya Ahmed Neni dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya mengatakan kepada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan menceritakan namanya kepada dunia dan saya sangat bahagia dengan katakan bahwa keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp150.000.000.00 untuk memulai hidup saya sejak saya adalah satu ibu dengan 3 anak dan dunia sepertinya sedang bergantung pada saya saat saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan online bank menolak saya pinjaman mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya pergi online dan hal-hal menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dari saya dengan janji manis untuk membantu saya sampai saya bertemu dengan ALLAH mengirim pinjaman pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, ONE BILLION RISING FUND dimana Juruselamat ALLAH dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir ini tidak akan mungkin terjadi karena pengalaman masa lalu saya dan janji palsu tapi untuk mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp150.000.000.00 dan saya akan menyarankan siapa saja yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi perusahaan tersebut, melalui email di: """""""onebillionrisingfund@gmail.com"""""""karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati. Jika Anda melihat bagaimana memastikan pinjaman atau bagaimana mendapatkan pinjaman asli, perusahaan dapat membantu Anda. "

    BBM: D8E814FC 


    Sebagai penerima manfaat dari perusahaan saya adalah bukti hidup dari kerja baik perusahaan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan formulir pinjaman ONE BILLION RISING FUND. cukup hubungi mereka dan ikuti proses pemberian pinjaman yang mudah

    Anda dapat menghubungi saya Ahmed Neni pada informasi lebih lanjut ((ahmedneni48@gmail.com))

    Allahu akbar

    BalasHapus
  22. Semua terima kasih kepada ibu KARINA ROLAND karena telah membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang bersikeras untuk menjadi pemberi pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan yang saya dapatkan hanyalah scammer, saya mendaftar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya putus asa sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya sedang mencari dan saya menetap untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali, saya pikir itu scam tetapi saya melakukan apa yang diminta untuk saya lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND memberi tahu saya dalam waktu kurang dari 24 jam Anda akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur keesokan paginya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk mengonfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi ketika saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127,000.00 USD yaitu Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman secara online dan bank saya Manajer kaget jika ada masih perusahaan pinjaman online yang nyata dan sah saya sangat senang semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itulah sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum melamar dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam Hormat kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus
  23. CUKUP CUKUP UNTUK KEBIJAKSANAAN.
    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KELUAR DARI KESULITAN KEUANGAN (karinarolandloancompany@gmail.com)
    whatsapp .... + 1585 708-3478
    facebook ..... elena karina roland
    instagram ..... karina roland

    Salam, pikiran yang hebat, Ini akan menjadi kesenangan terbesar saya menyelamatkan Individu dan perusahaan dari pemerasan, saya tahu tidak semua orang akan mau mengambil sendiri untuk mengungkapkan kebenaran pahit tentang Pinjaman online karena ketidakamanan, Waktu melakukannya dan semua itu. i ”m AFIZAH NAZERI, seorang pengusaha wanita terkemuka yang tinggal di TERENGGANU CITY OF MALAYSIA telah memutuskan untuk membagikan artikel ini kepada siapa saja yang berkepentingan sehingga mereka dapat belajar dan mendidik diri sendiri darinya. Ini buruk sampai Anda melihat kesaksian online tentang mendapatkan pinjaman dan itu ternyata palsu. Sungguh saya telah jatuh untuk trik itu berkali-kali sampai memperpanjang saya kehilangan hampir Rm14.000 total semua atas nama mendapatkan pinjaman untuk diinvestasikan dalam bisnis yang sangat menguntungkan. Setelah begitu banyak upaya yang gagal untuk mendapatkan pinjaman, saya dan Manajer saya online untuk melakukan pencarian menyeluruh dan menemukan perusahaan ini KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tetapi sebelum mencobanya, kami juga melanjutkan untuk memastikannya nyata, periksa ulasan mereka dan juga pergi ke keberadaan dan kemampuan mereka. Kami sangat berhati-hati karena kami tidak ingin kehilangan sepeser pun lagi dan harapan terbesar kami, mereka memberikan sesuai tinjauan mereka dan memberi kami jumlah pinjaman yang kami inginkan sebesar Rm80.000. Sebuah kata untuk semua orang di luar sana ketika datang ke Pemberi Pinjaman Online hanya hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY melalui email: {karinarolandloancompany@gmail.com} atau whatsapp +1585 708-3478, dan pertimbangkan semua masalah keuangan Anda ditangani dan diselesaikan. # SHARE, Anda dapat menyelamatkan seseorang dari korban hari ini, Terima kasih.
    negara ...... Malaysia
    nama ......... Afizah Nazeri
    Jumlah yang disetujui ..... Rm80.000
    bank ....... BSN (Malaysia)
    email ....... afizahnazeri@gmail.com

    BalasHapus
  24. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.
    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    BalasHapus
  25. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.
    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    BalasHapus
  26. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang baik kepada ibu karina roland karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya terpaksa memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan setiap orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi e-mail Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  27. Semua terima kasih kepada ibu KARINA ROLAND karena telah membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang bersikeras untuk menjadi pemberi pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan yang saya dapatkan hanyalah scammer, saya mendaftar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya putus asa sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya sedang mencari dan saya menetap untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali, saya pikir itu scam tetapi saya melakukan apa yang diminta untuk saya lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND memberi tahu saya dalam waktu kurang dari 24 jam Anda akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur keesokan paginya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk mengonfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi ketika saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127,000.00 USD yaitu Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman secara online dan bank saya Manajer kaget jika ada masih perusahaan pinjaman online yang nyata dan sah saya sangat senang semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itulah sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum melamar dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam Hormat kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus
  28. Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Pinjaman Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Auto laons.
    Pinjaman mahasiswa.
    Pinjaman gaji.
    Pinjaman Islam.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinarolandloancompany @ gmail com
    WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
    Nama Facebook: Elena karina Roland
    instagram: karina roland

    BalasHapus
  29. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.

    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    BalasHapus
  30. Lucky Club: Play Online for Real Money and get Bonus
    Lucky Club: Play Online for Real Money and get 카지노사이트luckclub Bonus As it is popular with the online casino community, we've prepared a guide for you to choose the best site

    BalasHapus
  31. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddyteddy2234@gmail.com

    BalasHapus